Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ridho Rhoma Ikhlas Masuk Penjara Lagi, Tapi Tak Ngerti Alasannya

Reporter

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Muhammad Ridho atau Ridho Rhoma (kiri) bersama Ayahnya Rhoma Irama (kanan) melakukan pertemuan dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat, 12 Juli 2019. Penyanyi dangdut tersebut akan menjalani sisa masa tahanan selama delapan bulan penjara dalam kasus kepemilikan narkoba. ANTARA/Muhammad Adimaja
Muhammad Ridho atau Ridho Rhoma (kiri) bersama Ayahnya Rhoma Irama (kanan) melakukan pertemuan dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat, 12 Juli 2019. Penyanyi dangdut tersebut akan menjalani sisa masa tahanan selama delapan bulan penjara dalam kasus kepemilikan narkoba. ANTARA/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kepemilikan sabu Ridho Rhoma mengaku ikhlas dan siap kembali mendekam dibui, namun dia tidak memahami alasannya. Putusan kasasi Mahkamah Agung memperkuat hukuman bagi putra raja dangdut Rhoma Irama itu dari 10 bulan rehabilitasi menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Rhoma Irama Antarkan Anak Masuk Penjara Lagi: Tolong Titip Ridho

"Ya, apa pun itu kita harus hadapi, sebagai warga negara yang baik kita harus taati hukum," kata Ridho di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat, 12 Juli 2019. Namun, Ridho yang sebenarnya telah menghirup udara bebas itu, mengaku tidak mengerti mengapa dirinya kembali dibui.

Ridho divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dihukum penjara selama 10 bulan dan harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari akibat kasus kepemilikan sabu. Dia sempat bebas dari hukumannya sejak 25 Januari 2019.

Namun, terbit putusan kasasi nomor 570 K/PID.SUS/2019 yang isinya memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara. Kasasi diajukan oleh jaksa yang tidak puas atas vonis terhadap Ridho Rhoma.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sebenarnya nggak ngerti juga apa yang terjadi, alasannya apa saya belum tahu, tapi saya hormati," kata Ridho.

Pengacara Ridho Roma, Achmad Cholidin, mengaku belum menerima salinan putusan kasasi tersebut. Sehingga, kata dia, Ridho belum mengetahui dasarnya hakim agung memperberat hukuman. "Ibarat kata kami mematuhi putusan hukum tanpa melalui dasar hukum," kata dia.

Baca juga: Reaksi Rhoma Irama Tahu Ridho Rhoma Masuk Penjara Lagi

Rhoma Irama juga mengaku ikhlas Ridho Rhoma kembali masuk penjara. Menurut dia, peristiwa ini merupakan ujian dari Allah SWT. Menurut Rhoma, keluarga dan kuasa hukum tidak akan mengajukan proses hukum lanjutan atau hanya menerima putusan kasasi MA. "Kita tidak akan melakukan PK (peninjauan kembali)," ujar Rhoma saat menerima Ridho di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Catatan Penting bagi KPU dan Bawaslu soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

11 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ketika ditemui usai rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional hari ke-6, di KPU RI, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Catatan Penting bagi KPU dan Bawaslu soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

KPU dan Bawaslu kompak buka suara terkait jadwal pelantikan kepala daerah seiring putusan MA. Apa catatannya?


Video Viral Pegawai Nyabu di Hotel, Kemenkumham: Diperiksa Inspektorat Jenderal dan BNN

11 jam lalu

Ilustrasi Viral atau Video Viral. shutterstock.com
Video Viral Pegawai Nyabu di Hotel, Kemenkumham: Diperiksa Inspektorat Jenderal dan BNN

Kemenkumham mengakui pria yang menggunakan narkoba jenis sabu dalam video viral di media sosial adalah pegawainya.


KPK Laporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang Bebaskan Gazalba Saleh ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial

14 jam lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolongo bersama juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. KPK mengapresisasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah mengabulkan permintaan banding perlawanan (Verzet) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK atas putusan sela yang membebaskan terdakwa Hakim Agung, Gazalba Saleh, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.TEMPO/Imam Sukamto
KPK Laporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang Bebaskan Gazalba Saleh ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial

Menurut Nawawi, KPK sudah mengendus adanya kejanggalan atau 'bau anyir' dalam putusan sela Gazalba Saleh.


Polisi Tangkap Penyuplai Sabu ke Virgoun dan Teman Perempuannya, Satu Orang Lagi Masih Diburu

1 hari lalu

Penyanyi Virgoun saat dihadirkan dalam rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Barat, Selasa, 25 Juni 2024. Virgoun dihadirkan bersama dengan B si kru band, dan teman wanitanya berinisial PA, dari hasil tes urine, Virgoun diketahui mengonsumsi sabu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap Penyuplai Sabu ke Virgoun dan Teman Perempuannya, Satu Orang Lagi Masih Diburu

Polres Metro Jakarta Barat menangkap orang yang memasok sabu ke Virgoun dan teman perempuannya. Satu orang lagi masih diburu.


Mahkamah Agung dan Australia Memperkuat Kerja Sama Peradilan

1 hari lalu

- Mahkamah Agung RI pada Selasa, 25 Juni 2024, menandatangani dua Nota Kesepahaman (MoU) dengan  Australian Federal Court dan Federal Circuit and Family Court of Australia di Jakarta. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Mahkamah Agung dan Australia Memperkuat Kerja Sama Peradilan

Mahkamah Agung menandatangani dua MoU dengan Australian Federal Court dan Federal Circuit and Family Court of Australia di Jakarta.


Ketua KPU Mengaku Kerepotan Laksanakan Putusan MA Jika Tanggal Pelantikan Tak Serentak

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Terlapor) saat ditemui usai memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran etik tindak asusila, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang dimulai sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. TEMPO/Adinda Jasmine
Ketua KPU Mengaku Kerepotan Laksanakan Putusan MA Jika Tanggal Pelantikan Tak Serentak

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengaku kerepotan untuk melaksanakan putusan MA soal batas usia calon kepala daerah saat pelantikan di Pilkada 2024 ini.


Pria Asal Tangsel yang Aniaya Pacarnya Ditetapkan Tersangka, Tes Urine Positif Konsumsi Sabu

1 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Pria Asal Tangsel yang Aniaya Pacarnya Ditetapkan Tersangka, Tes Urine Positif Konsumsi Sabu

Usai memukuli dan menyekap pacarnya, pria asal Tangsel sempat melarikan diri ke sejumlah tempat hingga akhirnya ditangkap di Depok.


Terjerumus Narkoba, Virgoun Minta Maaf kepada Keluarga dan Ketiga Anaknya

1 hari lalu

Artis Virgoun meminta maaf kepada masyarakat karena menyalahgunakan narkoba pada Selasa, 25 Juni 2024. TEMPO/Cicilia Ocha
Terjerumus Narkoba, Virgoun Minta Maaf kepada Keluarga dan Ketiga Anaknya

Ditangkap karena pakai sabu, Virgoun menyatakan penyesalannya kepada teman-temannya di band dan orang di label.


Soal Putusan MA, KPU Memastikan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Sesuai Peraturan KPU, Begini Bunyinya

3 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) dan Anggota KPU Idham Holik (kiri) berbincang saat mengumumkan penetapan pasangan Capres dan Cawapres di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 13 November 2023. KPU menetapkan tiga pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yaitu; Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming untuk Pemilu serentak 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Putusan MA, KPU Memastikan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Sesuai Peraturan KPU, Begini Bunyinya

Usai Putusan MA, KPU telah memastikan bahwa mereka akan menyesuaikan isi Peraturan KPU terkait syarat minimal usia calon kepala daerah.


Mahkamah Agung Iran Batalkan Hukuman Mati Rapper Terkenal

3 hari lalu

Rapper Iran,  Toomaj Salehi. Foto : X
Mahkamah Agung Iran Batalkan Hukuman Mati Rapper Terkenal

Mahkamah Agung Iran telah membatalkan hukuman mati terhadap rapper populer Toomaj Salehi.