Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisruh Aset, Menkumham Laporkan Wali Kota Tangerang ke Polisi

image-gnews
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna H. Laoly dan Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah. Dok TEMPO/Dasril-Nufus Nita Hidayati
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna H. Laoly dan Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah. Dok TEMPO/Dasril-Nufus Nita Hidayati
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang -Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengambil langkah hukum dengan melaporkan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah ke Polres Metro Kota Tangerang di jalan Daan Mogot, Tangerang.

Kepala bagian Humas Polrestro Tangerang Komisaris Abdul Rachim membenarkan pelaporan terhadap Wali Kota Tangerang tersebut.

"Benar Wali Kota Tangerang dilaporkan Kemenkumham. Yang datang melapor biro hukum mereka,"kata Abdul. Detil pasal dan dugaan apa yang disangkakan, Abdul belum mengetahui persis.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten Imam Suyudi menyatakan yang datang melaporkan adalah Kepala biro (Karo) Barang Milik Negara (BMN) dan Karo Humas, Kerjasama dan Hubungan Internasional Kemenkumham.

"Penegakan hukum bagi pelanggaran terhadap penggunaan aset Kemenkumham oleh Pemkot Tangerang harus diproses sesuai hukum yang berlaku,"kata Imam kepada Tempo Selasa malam 16 Juli 2019.

Imam memastikan proses hukum akan berjalan semestinya. Meski nanti ada pertemuan kedua pihak. Alasan ini penting disampaikan karena Kemenkumham senantiasa bersikap terbuka dalam melakukan dialog dan komunikasi terbaik utk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Apalagi kata Imam penghentian pelayanan publik, akan membuat keresahan masyarakat dan bertentangan dengan UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Surat yang menerangkan alasan Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah berseteru dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Wali Kota memboikot layanan untuk kompleks Kemenkumham. Dok Istimewa

"Pelayanan publik tidak tidak boleh diskriminatif,"kata Imam.

Layanan publik yang dimaksud Imam adalah penerangan jalan umum (PJU), perbaikan drainase dan pengangkutan sampah.

Untuk ketiga hal itu per 15 Juli 2019 Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah telah menghentikan secara resmi layanan publik di tiga komplek Kemenkumham, Pengayoman dan Kehakiman di 50 RT 12 RW di lima kelurahan di Kecamatan Tangerang.

Dalam surat klarifikasi dan keberatan Wali Kota Tangerang Arief kepada Kemenkumham, disebutkan Pemerintah Kota Tangerang tidak bertanggung jawab atas ketiga layanan itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jadi Tersangka KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Masih Beraktivitas Seperti Biasa

23 hari lalu

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief Hiariej, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023. Omar Sharief Hiariej, diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan tindak pidana korupsi terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp.7 miliar dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri. TEMPO/Imam Sukamto
Jadi Tersangka KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Masih Beraktivitas Seperti Biasa

Wamenkumham Eddy Hiariej saat ini berada di Jakarta dan tengah beraktivitas di kantor membantu Menkumham Yasonna Laoly seperti biasa.


Menkumham Tegaskan Pentingnya Akses Keterbukaan Hukum

55 hari lalu

Menkumham Tegaskan Pentingnya Akses Keterbukaan Hukum

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta seluruh patugas pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) lebih aktif lagi mengomunikasikan dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat.


Berikut Sikap Pemerintah Terhadap Korban Pasca G30S 1965

30 September 2023

Menkopolhukam Mahfud MD berbincang dengan seorang eksil seusai pertemuan rombongan pemerintah dengan para eksil Indonesia di Diemen, Belanda, pada hari Minggu, 27 Agustus, 2023. Foto: Linawati Sidarto
Berikut Sikap Pemerintah Terhadap Korban Pasca G30S 1965

Begini sikap pemerintah terhadap korban pasca G30S 1965. Mahfud Md dan Menkumham Yasonna Laoly memberikan peluang repatriasi.


Kemenkumham akan Telusuri Aset Dedi Hamdun Korban Penghilangan Paksa 1997

11 September 2023

Dedi Umar Hamdun. Istimewa
Kemenkumham akan Telusuri Aset Dedi Hamdun Korban Penghilangan Paksa 1997

Ketidakjelasan status Dedi Hamdun menyebabkan ahli waris kesulitan mengurus perdata aset-asetnya.


Rocky Gerung Tuntut Yasonna Laoly Minta Maaf karena Dianggap Sebar Hoaks

6 September 2023

Rocky Gerung mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum terkait kasus dugaan penyebaran hoaks dan fitnah, Rabu, 6 September 2023.[Tempo/Eka Yudha Saputra]
Rocky Gerung Tuntut Yasonna Laoly Minta Maaf karena Dianggap Sebar Hoaks

Rocky Gerung mengatakan Yasonna Laoly semestinya memiliki semua peralatan untuk melihat akun Twitter yang menghina itu miliknya atau bukan.


Yasonna Laoly Harap Andap Budhi Revianto Mampu Jamin Netralitas Birokrasi

5 September 2023

Komjen Pol Andap Budhi Revianto saat di lantik menjadi Pejabat Gubernur Sulawesi Tenggara oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kemendagri, Jakarta, Selasa 5 September 2023. Sebelum dilantik menjadi Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi merupakan Sekjen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham. Andap Budhi juga pernah menduduki beberapa jabatan di kepolisian, seperti Waridirtipidter Bareskrim Polri pada 2015, Karopal Ssarpras Polri, Karopal Sarpras Polri (2016), Kapolda Sultra (2016), Kapolda Maluku (2018), Kapolda Kepri (2018), dan Irjen Kemenkumham (2020). TEMPO/Subekti.
Yasonna Laoly Harap Andap Budhi Revianto Mampu Jamin Netralitas Birokrasi

Menurut Yasonna Laoly, Andap harus netral secara politik. Apalagi Andap memimpin pada saat memasuki situasi krusial menjelang Pemilu dan Pilkada 2024.


Menteri Mahfud Md dan Yasonna Beri Peluang Repatriasi Korban Pelanggaran HAM

29 Agustus 2023

Menkopolhukam Mahfud MD berbincang dengan seorang eksil seusai pertemuan rombongan pemerintah dengan para eksil Indonesia di Diemen, Belanda, pada hari Minggu, 27 Agustus, 2023. Foto: Linawati Sidarto
Menteri Mahfud Md dan Yasonna Beri Peluang Repatriasi Korban Pelanggaran HAM

Mahfud Md dan Yasonna mengunjungi Ceko untuk memberikan peluang repatriasi bagi para korban pelanggaran HAM berat masa lalu.


Yasonna Laoly Jamin Kemudahan Pemberian Hak Kewarganegaraan untuk Eksil Politik

27 Agustus 2023

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly memimpin Delegasi Indonesia pada Sidang Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual (KI) Dunia atau dikenal dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) ke-64 di Jenewa, Swiss. 6-14 Juli 2023. Sidang ini dihadiri oleh 156 negara anggota WIPO. FOTO:istimewa
Yasonna Laoly Jamin Kemudahan Pemberian Hak Kewarganegaraan untuk Eksil Politik

Yasonna Laoly menjamin akan mempermudah proses keimigrasian dan tidak akan menarik biaya untuk melakukan hal tersebut.


Menkumham Yasonna Laoly Berikan Pesan Ini untuk Napi yang Dapat Remisi HUT ke-78 RI

17 Agustus 2023

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly saat menghadiri acara Paralegal Justice Award 2023, Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 1 Juni 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Menkumham Yasonna Laoly Berikan Pesan Ini untuk Napi yang Dapat Remisi HUT ke-78 RI

Sebanyak 175.510 narapidana mendapat remisi di HUT ke-78 RI. Sebanyak 2.606 narapidana mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas.


Menkumham Jelaskan Soal Pasal Pidana Kumpul Kebo Dalam KUHP Baru, Begini Bunyinya

11 Agustus 2023

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) memberikan pernyataan usai ditandatanganinya pakta kerja sama ekstradisi antara Indonesia dan Rusia di Nusa Dua, Bali, Jumat (31/3/2023). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Menkumham Jelaskan Soal Pasal Pidana Kumpul Kebo Dalam KUHP Baru, Begini Bunyinya

Indonesia kini punya aturan resmi terkait kohabitasi alias kumpul kebo. Regulasi itu telah disahkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.