TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang pemeriksaan saksi perkara penghilangan suara dengan terdakwa 10 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Koja dan Cilincing, Kamis, 18 Juli 2019. Saksi yang dihadirkan dari Partai Gerindra dan mengungkap kehilangan hingga lima ribu suara.
Warsito, saksi, menuding kehilangan akibat kesalahan proses rekapitulasi. Ketidakcocokan jumlah suara tersebut diketahui dari data C1 atau bukti perhitungan di tempat pemungutan suara dengan data DAA1 hasil perhitungan di tingkat kecamatan.
"Kami ketahui setelah turun di lapangan dan melihat ada ketidakcocokan data di C1 dan DAA1," kata Warsito dalam persidangan, Kamis.
Di persidangan, Warsito menjadi saksi yang mewakili Caleg DPRD DKI No Urut 5 Partai Gerindra M. Iqbal Maulana, sebagai pelapor. Selain Iqbal, dugaan penghilangan suara ini juga dilaporkan Caleg DPRD DKI Nomor Urut 1 dari Partai Demokrat H. Sulkarnain.
Petugas mengangkat logistik Pemilu 2019 yang akan didistribusikan ke Kepulauan Seribu di Pelabuhan Marina Ancol, Jakarta Utara, Minggu 14 April 2019. Menurut data dari Daftar Pemilih Tetap hasil perbaikan tahap tiga (DPTHP-3) KPU Kepulauan Seribu terdapat 19.013 pemilih tersebar di 70 Tempat Pemungutan Suara (TPS). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Warsito menuturkan, berdasarkan proses perhitungan data C1 yang mereka miliki suara Partai Gerindra mencapai 73 ribu. Namun, data itu tergerus menjadi 68 ribu setelah proses perhitungan di tingkat kecamatan dengan bukti formulir DAA1.
Warsito mengatakan satu TPS yang terlihat adanya pengurangan suara Partai Gerindra berada di TPS 11 Cilincing. Jumlah suara partai di formulir C1 yang mencapai 71, berkurang menjadi 40 suara di formulir DAA1. "Kami lihat anggota PPK juga tidak transparan," ujarnya.
Menanggapi pernyataan Warsito, anggota PPK Cilincing, Farina Ariyani, mengatakan perubahan suara memang benar terjadi setelah dilakukan perbaikan di tingkat PPK Cilincing. Perubahan suara tersebut terjadi karena adanya proses salah hitung justru di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di TPS.