TEMPO.CO,Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap sindikat penipuan dengan modus menyamar sebagai warga negara asing atau WNA yang berkedok menjajakan ratusan handphone.
"Pelaku mengaku sebagai WNA dari Brunei," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya hari ini, Jumat, 19 Juli 2019.
Argo mengatakan pelaku terdiri dari tiga orang yaitu MH dan S sebagai WNA Brunei serta AS sebagai sopir. Pelaku penipuan juga berdandan dan berpakaian perlente untuk meyakinkan korbannya di tempat-tempat perbelanjaan atau mall.
Dia menceritakan awalnya pelaku mengajak korban berbicara. Dengan penampilan yang meyakinkan pelaku kemudian menawari korban untuk menjualkan 500 handphone. Pelaku penipuan menjanjikan fee 15 persen dari total penjualan, namun dia meminta memeriksa saldo tabungan korban terlebih dahulu.
"Pelaku minta melihat saldo korban dengan alasan bsia diketahui berapa transaksi penjualan telepon seluler," tutur Argo.
Korban lalu menuju ATM bersama pelaku untuk melihat saldo tabungan. Pelaku S mengintip dan menghafal pin ATM korban. Pelaku lainnya mengalihkan perhatian korban sehingga saat kartu ATM korban keluar dari mesin pelaku mengambil dan menukarnya dengan kartu lain.
"Pelaku sangat lihai, dia mampu mengambil dan menukar kartu ATM korban saat keluar dari mesin ATM."
Tersangka S lalu membawa kartu ATM korban ke ATM untuk menguras uang korban. Sedangkan tersangka MH dan AS meninggalkan korban.
Ketiga tersangka pelaku penipuan yang mengaku sebagai WNA tersebut dijerat degan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 7 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara 7 tahun dan/atau 20 tahun
Taufiq Siddiq