TEMPO.CO, Jakarta -Radityo Utomo, netizen korban pemalsuan pelat nomor kendaraan mengungkapkan ciri-ciri pelaku yang menggandakan nomor polisi mobilnya yang lalu terekam kamera tilang elektronik.
Dia berharap polisi segera menangkap pelaku yang memalsukan pelat nomor mobil Yaris B 1826 UOR miliknya.
"Sampai sekarang saya belum membuat laporan ke Polsek karena terkendala kesibukan," kata Radityo melalui akun Twitter-nya @rdtyou, Sabtu, 27 Juli 2019.
Ia menuturkan sengaja sejak awal menulis pemalsuan tersebut di akun media sosial karena kejadian yang menimpa dirinya bisa terjadi kepada siapa pun. Bahkan, kata dia, dampak buruk dari pemalsuan plat nomor ini bisa membahayakan korbannya jika pelaku melakukan tabrak lari. "Saya bisa diincar."
Radityo sebelumnya telah mengidentifikasi mobil yang memalsukan plat nomor kendaraannya. Adapun bukti pendukung yang bisa membantu penyelidikan polisi di antaranya, pelaku melanggar lalu lintas di sekitar Kementerian Pariwisata, Monumen Nasional, Jakarta Pusat.
Pelanggaran dilakukan di jam pulang kerja pada 18 Juli lalu atau bertepatan dengan plat nomor genap saat kebijakan ganjil genap diterapkan. "Motif malsu plat mungkin untuk menghindari tilang ganjil genap. Kemungkinan itu rute sehari-seharinya diliat dari jamnya yaitu 17.30," ujarnya.
Sedangkan, mobil pelaku diduga adalah Yaris 2008 TRD Sportivo ltd CMIIW. Namun, tidak menutup kemungkinan mobil Yaris lain yang dimodifikasi. Mobil pelaku, kata dia, berwarna gelap hitam atau abu-abu dengan kap yang berbeda warna dengan body-nya.
"Dimodif pasang stiker sepertinya. Pengemudi seorang pria muda di bawah 40 tahun (?)," tulis Radityo.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendorong pemilik mobil Toyota Yaris B 1826 UOR, yang menjadi korban pemalsuan plat nomor segera melaporkan tindakan tersebut ke polisi. Plat mobil tersebut dipalsukan dan terkena tilang elektronik.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Muhammad Nasir, mengatakan polisi akan tetap menelusuri pelanggaran lalu lintas dalam tilang elektronik dan pemalsuan pelat nomor tersebut, meski korban belum laporan.
"Korban berhak membawa pemalsuan ini ke ranah pidana. Sebab dirugikan karena identitas dan kendaraannya diketahui publik. Bahkan, bisa dirugikan secara materi dan nonmateri," kata Nasir saat dihubungi, Sabtu, 27 Juli 2019 terkait kasus yang bermula dari tilang elektronik tersebut.