TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia Agus Pambagio menilai kebijakan pemasangan kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau tilang E-TLE, masih perlu banyak penyempurnaan.
"E-TLE memang sudah harus diterapkan," kata Agus saat dihubungi Tempo, Ahad, 28 Juli 2019.
Agus menuturkan salah satu fitur yang harus disiapkan adalah automatic identification number registration. Fitur tersebut bisa mengidentifikasi nomor kendaraan yang langsung terhubung ke pemiliknya. "Fitur itu harus sudah ada kalau mau menerapkan e-TLE," kata dia.
Saat ini, kata Agus, banyak pemilik mobil menjual kendaraan kepada pembeli tanpa langsung membalik nama. Semestinya, pembeli dan penjual harus melakukan balik nama kendaraan dalam waktu 1x24 jam dari proses akad tersebut.
Jika balik nama tidak dilakukan, maka penjual kendaraan berpotensi dirugikan andai pembeli kena tilang. "Kalau penjual tidak langsung mengurus bea balik nama, maka keduanya agar didenda ketika memperpanjang STNK," kata Agus.
Namun, kata Agus, fitur dan kebijakan denda tersebut belum diterapkan. Padahal Agus mengaku telah berkali-kali mengingatkan masalah ini kepada Korps Lalu Lintas Polri. "Kalau ini belum diterapkan anti mengirim surat tilangnya juga pasti nyasar," ujarnya.
Kendaraan bermotor melintas di Sarinah Thamrin, Jakarta, Senin, 1 Juli 2019. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai 1 Juli 2019 dengan kamera baru dan fitur tambahan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terkait dengan adanya pemalsuan pelat nomor, Agus menilai hal itu dinamika yang terjadi. Polisi, kata dia, harus menindak pemalsu nomor polisi tersebut karena merugikan. "Langsung tilang saja," kata dia.
Seorang warganet bernama Radityo Utomo mengungkapkan adanya pemalsuan pelat nomor kendaraannya di akun Twitternya @rdtyou, pada Jumat, 26 Juli 2019. Ia pun meminta agar polisi segera menindak pemilik mobil yang memalsukan plat nomor Toyota Yaris-nya B 1826 UOR, tahun 2012.
"Tolong solusinya supaya ga berkelanjutan. Saya kena tilang ETLE/tilang elektronik gara2 oknum pemalsu plat nomor. Dia sengaja ganti plat dia ke nomor lain (mungkin menghindari ganjil genap). Sayangnya nomor yg dia pake itu punya saya @DivHumas_Polri @TMCPoldaMetro," tulis Radityo.
Agus mengatakan belum bisa mengevaluasi efektivitas E-TLE yang telah diuji coba sejak Oktober tahun lalu. Namun, ia menilai penerapan tilang elektronik itu berjalan lamban. "Bunyinya sampai sekarang pengadilan masih menolak sistem ini," kata dia.
Meski begitu, sejauh ini Agus melihat penerapan tilang E-TLE tidak ada masalah. "Hanya saja sistem kesatuannya belum bekerja," kata dia.