Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Pertimbangan Hakim PTUN Menangkan Pengembang Gugat Reklamasi

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Aksi Gerakan Cabut Mandat membakar ban di depan Balai Kota sebagai protes terkait penertiban IMB pulau reklamasi di depan Balai Kota Jakarta Pusat pada Senin, 24 Juni 2019. TEMPO/ TAUFIQ SIDDIQ
Aksi Gerakan Cabut Mandat membakar ban di depan Balai Kota sebagai protes terkait penertiban IMB pulau reklamasi di depan Balai Kota Jakarta Pusat pada Senin, 24 Juni 2019. TEMPO/ TAUFIQ SIDDIQ
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara alias PTUN Jakarta memaparkan pertimbangannya dalam putusan yang mengabulkan gugatan pengembang terkait Keputusan Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi.

Berdasarkan putusan PTUN nomor 24/G/2019/PTUN-JKT, majelis hakim bahwa keputusan gubernur nomor 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan izin reklamasi diterbitkan sebelum izin PT Taman Harapan Indah berakhir.

"Menimbang bahwa izin reklamasi pulau H berlaku 3 tahun, terhitung sejak diterbikan pada 30 November 2015 sampai 30 November 2018, tetapi tergugat telah menerbitkan objek sengketa (Keputusan Gubernur 1406) sebelum masa izin berakhir," bunyi putusan yang diteken pada 18 Juli 2019 lalu.

Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019. Pemerintah DKI berencana menyulap lahan kosong itu menjadi fasilitas publik. ANTARA/Iggoy el Fitra

Hakim juga menimbang bahwa DKI Jakarta tidak memberikan peringatan dan informasi terkait pencabutan izin tersebut kepada penggugat. Padahal menurut Hakim, berdasarkan Prepres Nomor 122 Tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir, pencabutan izin reklamasi harus memberi peringatan tiga kali dalam tegang waktu satu bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas pertimbangan itu hakim kemudian mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah yaitu membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1409 Tahun 2018 dan memerintah DKI untuk mencabut keputusan tersebut.

Menanggapi hal itu, DKI Jakarta telah mengajukan banding. "Kami sudah ajukan banding," ujar Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah saat ditemui dikantornya, Senin 29 Juli 2019.

Yayan mengatakan saat ini timnya tengah mengkaji putusan hakim, termasuk menyiapkan memori banding. "Lagi menyusun memori banding," ujarnya saat ditanya soal langkah DKI hadapi gugatan pengembang reklamasi tersebut.

Yayan optimistis akan menang dalam banding nanti. Pasalnya SK Gubernur Anies Baswedan Nomor 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan izin reklamasi diterbitkan sesuai prosedur.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Walhi Sebut Rencana Pulau Sampah di Area Reklamasi Teluk Jakarta Asal-asalan

7 hari lalu

Sejumlah petugas menggunakan eskavator melakukan  proses pendinginan TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Minggu 29 Oktober 2023. Menurut keterangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta sebanyak 19 mobil pemadam dikerahkan untuk memadamkan api pada kebakaran yang terjadi pada pukul 13.30 WIB dan penyebab kebakaran di zona 2 TPST tersebut masih dalam penyelidikan. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Walhi Sebut Rencana Pulau Sampah di Area Reklamasi Teluk Jakarta Asal-asalan

Pulau sampah dinilai tidak akan berhasil mengatasi persoalan utama dari situasi darurat sampah di wilayah metropolitan Jakarta.


Optimisme KPU Memenangi Gugatan PDIP di PTUN soal Syarat Usia Gibran sebagai Cawapres

8 hari lalu

Suasana sidang gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP pelanggaraan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terhadap KPU RI pada Kamis, 18 Juli 2024 di ruang sidang Kartika, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. TEMPO/Desty Luthfiani
Optimisme KPU Memenangi Gugatan PDIP di PTUN soal Syarat Usia Gibran sebagai Cawapres

Kendati Gibran sudah terpilih sebagai wapres, namun gugatan PDIP atas keputusan KPU tetap berlanjut di PTUN Jakarta.


PDIP Berharap Putusan PTUN: Gibran Tidak Dilantik Menjadi Wapres Terpilih

8 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Berharap Putusan PTUN: Gibran Tidak Dilantik Menjadi Wapres Terpilih

Gugatan yang diajukan PDIP adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.


PDIP Siapkan Guru Besar di Sidang PTUN Pencalonan Gibran

8 hari lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP Siapkan Guru Besar di Sidang PTUN Pencalonan Gibran

PDIP akan hadirkan ahli berstatus guru besar dari dua kampus berbeda. Sidang keberatan atas pencalonan Gibran di pilpres ini dilanjutkan pekan depan.


PDIP Persoalkan Pelaksana Tugas KPU di Sidang PTUN

8 hari lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kanan) berbincang dengan rekannya dalam sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP Persoalkan Pelaksana Tugas KPU di Sidang PTUN

Kuasa hukum PDIP dan KPU berdebat di persidangan PTUN. Status Afifuddin sebagai Pelaksana tugas Ketua KPU disoal.


Perlawanan Hakim MK Anwar Usman Gugat Pengangkatan Suhartoyo ke PTUN, Ini Putusan MKMK Terbaru

21 hari lalu

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Perlawanan Hakim MK Anwar Usman Gugat Pengangkatan Suhartoyo ke PTUN, Ini Putusan MKMK Terbaru

MKMK memutuskan Hakim Konstitusi Anwar Usman tetap bersalah dan telah dijatuhi teguran tertulis atas gugatannya terhadap Ketua MK terpilih Suhartoyo ke PTUN.


Hak Jawab Pemegang Saham Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma perihal Penyitaan Aset BLBI

21 hari lalu

Andri Tedjadharma sebagai Pemegang Saham Bank Centris Internasional. TEMPO/ Halgi Mashalfi
Hak Jawab Pemegang Saham Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma perihal Penyitaan Aset BLBI

Andri Tedjadharma menyampaikan hak jawab atas artikel Tempo.co 'Satgas BLBI Sita Aset di Jakarta hingga Bogor dengan Total Nilai Rp 333,6 Miliar'.


MKMK Putuskan Anwar Usman Tak Langgar Kode Etik soal Konflik Kepentingan di Sidang PTUN

22 hari lalu

Hakim Konstitusi Anwar Usman memberikan keterangan pers setelah pencopotan dirinya sebagai ketua MK, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu, 8 November 2023. TEMPO/Subekti.
MKMK Putuskan Anwar Usman Tak Langgar Kode Etik soal Konflik Kepentingan di Sidang PTUN

MKMK memutuskan bahwa Anwar Usman tidak terbukti melanggar kode etik saat menghadirkan Muhammad Rullyandi sebagi ahli, dalam sidang PTUN.


Warga Tolak Reklamasi Teluk Manado, KKP: Susah Kalau Kami Enggak Kasih Izin

31 hari lalu

Sejumlah warga menyaksikan terjangan ombak di tepi Pantai Teluk Manado, Sulawesi Utara, Rabu, 8 Desember 2021. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Sulut menginformasikan potensi banjir pesisir (Rob) akan terjadi 6-9 Desember 2021, yang disebabkan fase bulan baru yang bersamaan dengan Perigee (jarak terdekat bulan ke bumi). ANTARA/Adwit B Pramono
Warga Tolak Reklamasi Teluk Manado, KKP: Susah Kalau Kami Enggak Kasih Izin

Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan izin reklamasi di Teluk Manado sudah memenuhi syarat.


Kelompok Nelayan Menolak Reklamasi Teluk Manado

31 hari lalu

Ilustrasi unjuk rasa penolakan Reklamasi. ANTARA FOTO
Kelompok Nelayan Menolak Reklamasi Teluk Manado

Sejumlah nelayan menolak proyek reklamasi Teluk Manado. Dinilai merusak lingkungan dan sumber penghidupan nelayan.