Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Pertimbangan Hakim PTUN Menangkan Pengembang Gugat Reklamasi

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Aksi Gerakan Cabut Mandat membakar ban di depan Balai Kota sebagai protes terkait penertiban IMB pulau reklamasi di depan Balai Kota Jakarta Pusat pada Senin, 24 Juni 2019. TEMPO/ TAUFIQ SIDDIQ
Aksi Gerakan Cabut Mandat membakar ban di depan Balai Kota sebagai protes terkait penertiban IMB pulau reklamasi di depan Balai Kota Jakarta Pusat pada Senin, 24 Juni 2019. TEMPO/ TAUFIQ SIDDIQ
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara alias PTUN Jakarta memaparkan pertimbangannya dalam putusan yang mengabulkan gugatan pengembang terkait Keputusan Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi.

Berdasarkan putusan PTUN nomor 24/G/2019/PTUN-JKT, majelis hakim bahwa keputusan gubernur nomor 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan izin reklamasi diterbitkan sebelum izin PT Taman Harapan Indah berakhir.

"Menimbang bahwa izin reklamasi pulau H berlaku 3 tahun, terhitung sejak diterbikan pada 30 November 2015 sampai 30 November 2018, tetapi tergugat telah menerbitkan objek sengketa (Keputusan Gubernur 1406) sebelum masa izin berakhir," bunyi putusan yang diteken pada 18 Juli 2019 lalu.

Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019. Pemerintah DKI berencana menyulap lahan kosong itu menjadi fasilitas publik. ANTARA/Iggoy el Fitra

Hakim juga menimbang bahwa DKI Jakarta tidak memberikan peringatan dan informasi terkait pencabutan izin tersebut kepada penggugat. Padahal menurut Hakim, berdasarkan Prepres Nomor 122 Tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir, pencabutan izin reklamasi harus memberi peringatan tiga kali dalam tegang waktu satu bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas pertimbangan itu hakim kemudian mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah yaitu membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1409 Tahun 2018 dan memerintah DKI untuk mencabut keputusan tersebut.

Menanggapi hal itu, DKI Jakarta telah mengajukan banding. "Kami sudah ajukan banding," ujar Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah saat ditemui dikantornya, Senin 29 Juli 2019.

Yayan mengatakan saat ini timnya tengah mengkaji putusan hakim, termasuk menyiapkan memori banding. "Lagi menyusun memori banding," ujarnya saat ditanya soal langkah DKI hadapi gugatan pengembang reklamasi tersebut.

Yayan optimistis akan menang dalam banding nanti. Pasalnya SK Gubernur Anies Baswedan Nomor 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan izin reklamasi diterbitkan sesuai prosedur.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Ragam Pernyataan Walhi soal Izin Ekspor Pasir Laut, Memperparah Ancaman Keselamatan Lingkungan

1 hari lalu

Jokowi Kembali Izinkan Ekspor Pasir Laut, Pengamat Soroti Minimnya Diskusi dengan Nelayan dan Warga Lokal
Ragam Pernyataan Walhi soal Izin Ekspor Pasir Laut, Memperparah Ancaman Keselamatan Lingkungan

Walhi ikut buka suara soal Jokowi yang membuka kembali ekspor pasir laut. Walhi menyebut kebijakan ini dapat buat pulau kecil tenggelam.


Susi Pudjiastuti Minta Jokowi Batalkan Kebijakan Ekspor Pasir Laut: Kerugian Lingkungan akan Jauh Lebih Besar

1 hari lalu

Founder Susi Air, Susi Pudjiastuti memberikan keterangan pers soal pembakaran pesawat dan penyanderaan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Susi mengatakan tidak habis pikir dengan tindakan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) yang menyandera pilot pesawat maskapai miliknya, Susi Air, di Kabupaten Nduga, Papua. Hingga saat ini, pilot berkewarganegaraan Selandia Baru tersebut masih belum dibebaskan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Susi Pudjiastuti Minta Jokowi Batalkan Kebijakan Ekspor Pasir Laut: Kerugian Lingkungan akan Jauh Lebih Besar

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menanggapi soal kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam membuka kembali ekspor pasir laut.


Terpopuler: Ini ASN yang Berhak Menerima Gaji ke-13, Raksasa Mobil Listrik BYD Berminat Investasi di Indonesia

1 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Terpopuler: Ini ASN yang Berhak Menerima Gaji ke-13, Raksasa Mobil Listrik BYD Berminat Investasi di Indonesia

Gaji ke-13 bagi ASN, termasuk PNS, akan diberikan mulai 5 Juni 2023. Siapa saja yang berhak menerimanya?


20 Tahun Dilarang, Jokowi Resmi Izinkan Kembali Ekspor Pasir Laut

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo berjalan bersama Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan saat menuju pesawat kepresidenan di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Jumat 19 Mei 2023. Presiden Jokowi akan menghadiri acara KTT G7 di Hiroshima, Jepang. TEMPO/Subekti.
20 Tahun Dilarang, Jokowi Resmi Izinkan Kembali Ekspor Pasir Laut

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut.


Ajukan Gugatan ke PUTN, Orang Tua Murid SDN Pondokcina 1 Ingin Kegiatan Belajar Mengajar Kembali Normal

28 hari lalu

Suasana hari pertama sekolah di SDN Pondokcina 1, Senin 9 Januari 2023. TEMPO/ADE RIDWAN
Ajukan Gugatan ke PUTN, Orang Tua Murid SDN Pondokcina 1 Ingin Kegiatan Belajar Mengajar Kembali Normal

Orang Tua Murid SDN Pondokcina 1 mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung


Hari Pendidikan Nasional, Orang Tua Murid SDN Pondokcina 1 Ajukan Gugatan ke PTUN

29 hari lalu

Suasana hari pertama sekolah di SDN Pondokcina 1, Senin 9 Januari 2023. TEMPO/ADE RIDWAN
Hari Pendidikan Nasional, Orang Tua Murid SDN Pondokcina 1 Ajukan Gugatan ke PTUN

Francine Widjojo mengatakan pada 2 Mei 2023 orang tua murid SDN Pondokcina 1 akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.


Respons Heru Budi yang Didesak Hentikan Pengembang Reklamasi Gugus Pulau Pari karena Dinilai Tak Wajar

40 hari lalu

Nelayan beraktivitas di kawasan Pulau G, di perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara Jumat, 30 September 2022. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan pulau hasil reklamasi yaitu Pulau G menjadi kawasan pemukiman yang nantinya bisa ditempati warga Jakarta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Respons Heru Budi yang Didesak Hentikan Pengembang Reklamasi Gugus Pulau Pari karena Dinilai Tak Wajar

Heru Budi sebut akan cek reklamasi di Gugus Pulau Pari setelah ramai protes untuk hentikan pengembang akibat dinilai tidak wajar


Heru Budi Hartono akan Cek Reklamasi di Gugus Pulau Pari yang Diprotes Warga

41 hari lalu

Pulau Tengah, Kepulauan Seribu. Foto : Pulau Seribu
Heru Budi Hartono akan Cek Reklamasi di Gugus Pulau Pari yang Diprotes Warga

Walhi Jakarta dan Forum Peduli Pulau Pari (FP3) menilai reklamasi di Pulau Tengah sudah tidak wajar dan merusak ekosistem


Reklamasi Gugus Pulau Pari Dinilai Tidak Wajar, WALHI Jakarta dan FP3 Desak Pemprov DKI Hentikan Pengembang

41 hari lalu

Bupati Kepulauan Seribu Junaedi meninjau area Gusung Klanceng di Pulau Lancang, Kelurahan Pulau Pari, Kepulauan Seribu Utara, Kamis, 20 Oktober 2022. ANTARA/HO-Kominfotik Kepulauan Seribu
Reklamasi Gugus Pulau Pari Dinilai Tidak Wajar, WALHI Jakarta dan FP3 Desak Pemprov DKI Hentikan Pengembang

Reklamasi Pulau Tengah dinilai telah menimbulkan kerusakan ekosistem perairan di sekitar gugusan Pulau Pari.


Gugatan PTUN Endar Priantoro Tergantung Jawaban KPK

46 hari lalu

Brigjen Pol. Endar Priantoro, seusai membuat laporan aduan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Gugatan PTUN Endar Priantoro Tergantung Jawaban KPK

Apabila KPK menolak surat itu, maka Endar Priantoro akan melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN.