TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Achmad Guntur menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2019, Hakim Guntur beralasan proses hukum yang diperkarakan dalam gugatan itu telah dilakukan sesuai prosedur.
“Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang telah diuraikan di atas, maka permohonan Pemohon tentang penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penyitaan dinyatakan tidak beralasan dan oleh karena itu permohonan Pemohon patut ditolak untuk seluruhnya,” ucap Guntur.
Menurut Guntur, penetapan status tersangka terhadap Kivlan telah sesuai prosedur lantaran telah memenuhi ketentuan dua alat bukti seperti diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, ada juga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berisi keterangan saksi-saksi, BAP pendapat ahli, BAP Kivlan sebagai tersangka, serta surat penetapan penyitaan barang atas nama Kivlan. “Secara formil telah dibuktikan di persidangan,” ucap Guntur.
Ia juga berpendapat kalau penangkapan Kivlan telah disertakan dengan Surat Penangkapan Nomor SP.Kap/120/V/2019/Ditreskrimum tanggal 29 Mei 2019. Berdasarkan bukti dari polisi, dalam surat tersebut telah tercantum identitas Kivlan sebagai tersangka dan menyebutkan alasan serta uraian singkat perkara yang disangkakan.
Penahanan Kivlan, kata Guntur, juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) KUHAP di mana penyidik melakukan penahanan pada 30 Mei 2019 atau terhitung 24 jam setelah mantan Kepala Staf Komando Strategi TNI AD itu ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han.737/V/2019 tertanggal 30 Mei 2019.
Menurut Tonin, pihak keluarga juga telah diberitahu soal penahanan Kivlan melalui surat Nomor B/8298/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum tertanggal 30 Mei 2019. “... dari keterangan saksi-saksi yang diajukan dimuka persidangan oleh Pemohon, faktanya mereka mengetahui bahwa terhadap pemohon telah dilakukan penahanan oleh termohon,” kata Guntur.
Adapun soal penyitaan barang bukti yang dipersoalkan dalam gugatan, Guntur berpendapat hal itu telah sesuai prosedur lantaran telah dilengkapi dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1593/Pen.Per.Sit/2019/PN Jkt.Sel tanggal 4 Juli 2019. Polisi, lanjut dia, juga telah membuat BAP terkait penyitaan tersebut dan ditandatangani oleh Kivlan.
Sebelumnya, mantan Kepala Staf Komando Strategi TNI AD itu mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangkanya. Melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta, Kivlan memohon majelis hakim menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur.
Kivlan Zen juga didampingi oleh Tim Pembela Hukum (TPH) dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) dalam sidang praperadilan itu. Pemberian kuasa oleh Kivlan juga diberikan kepada 12 anggota yang dalam surat kuasa disebut sebagai kuasa hukum Markas Besar Tentara Nasional Indonesia “Badan Pembinaan Hukum” dari Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.