TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan kebijakannya terkait penerimaan peserta didik baru alias PPDB. Kebijakan yang diterapkan dipertanyakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, setelah sebelumnya Ombudsman RI Wilayah Jakarta Raya pun memberi kritik.
Anies yang juga mantan Menteri Pendidikan menerangkan kalau Pemerintah DKI tak fokus mengurus bagaimana proses anak masuk sekolah. DKI, kata dia, hanya mengintervensi untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Intervensi yang dimaksud adalah meningkatkan mutu kepala sekolah, guru, dan sekolah.
"Intervensi yang dilakukan adalah saat anak berada di dalam sekolah. Itu konsentrasi kami di Jakarta. Kami tidak berkonsentrasi pada mengubah-ubah proses masuknya anak ke sekolah," katanya di rumah dinas gubernur, Jalan Taman Suropati, Jakarta Pusat, Rabu 31 Juli 2019.
Saat ini Kementerian Pendidikan menjalankan PPDB sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018. Dalam aturan itu ditentukan bahwa peserta didik harus mendaftar di sekolah terdekat dengan domisili atau sesuai zonasi. Rinciannya, yakni kuota 90 persen zonasi, 5 persen prestasi, dan 5 persen migrasi orangtua.
Namun, DKI menerapkan PPDB dengan skema yang berbeda untuk setiap jenjang pendidikan. PPDB untuk jalur SD menggunakan zonasi berbasis kelurahan. Jadi siswa dari basis kelurahan 70 persen, basis dari provinsi 25 persen dan luar DKI sebanyak lima persen.
Kemudian untuk SMP dan SMA menggunakan zonasi yang basisnya untuk kelurahan 60 persen, kemudian 30 persen dari luar kelurahan, dari luar DKI basisnya lima persen lalu jalur prestasi lima persen. "Anda lihat saja praktik PPDB kemarin lalu tanyakan kepada orang tua di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur. Itu jawabannya (alasan DKI tak jalani PPDB Kemendikbud)," kata Anies menjelaskan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan bakal meminta penjelasan Gubernur Anies Baswedan--pejabat menteri yang digantikannya--terkait pelaksanaan PPDB. Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Wilayah Jakarta Raya, Teguh P Nugroho mengatakan DKI sama sekali tak menjalankan sistem zonasi. Kesimpulan itu didapatnya setelah mempelajari petunjuk teknis alias juknis PPDB DKI Jakarta.