TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kerusuhan 22 Mei kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam laman resmi pengadilan, tertulis ada 12 tersangka dengan lima perkara berbeda bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Iya ada (sidang)," kata juru bicara PN Jakarta Pusat, Makmur saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 14 Agustus 2019.
Dari pantauan Tempo, para tersangka telah memasuki ruang sidang Kusuma Admadja 3. Mereka mengenakan kemeja putih dibaluti rompi tahanan warna merah. Kerabat, kuasa hukum, dan jaksa juga sudah hadir. Kursi di ruang sidang tampak penuh. Hakim pun memasuki ruang sidang pukul 15.12 WIB.
Ke-12 tersangka itu adalah Raga Eka Darma, Fedrik Mardiansyah, Muhammad Yasir, Arafat, Nasrudin, Reza Gunawan, dan Ahmad Abdul Syukur. Selanjutnya Ricky Putra M. Noor, Muhammad Harry, Syahril Romdon, Anwar Ajari, Kholilullah, dan Yusril Hafifi.
Sidang perdana kasus rusuh 22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimulai 8-15 Agustus. Total ada 54 perkara dengan lebih dari 100 tersangka. Sidang untuk kasus yang sama juga berlangsung di PN Jakarta Barat yang baru dimulai Selasa, 13 Agustus 2019.
Kepolisian sebelumnya menetapkan 447 orang menjadi tersangka dalam rangkaian kerusuhan tersebut yang terjadi mulai 21 Mei malam hingga 23 Mei dinihari. Para tersangka kerusuhan 22 Mei itu ditangkap dari titik-titik kerusuhan yang berbeda, mulai dari depan Gedung Bawaslu, kawasan Petamburan, Pasar Tanah Abang, dan juga Slipi.