TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus narkoba untuk tersangka Tri Retno Prayudati alias Nunung, July Jan Sembiran dan Hadi Moheryanto alias Tabu kepada polisi. Kepala Unit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan jaksa meminta pihaknya untuk melengkapi berkas.
"Dikembalikan pada 12 Agustus 2019 dan langsung kami serahkan kembali pada 13 Agustus 2019," ujar Calvijn di kantornya, Jumat 16 Agustus 2019.
Untuk dua tersangka lain dalam jaringan pemasok sabu Nunung yakni narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bogor bernama Endang dan Ipong, berkas mereka masih diperiksa oleh jaksa. Tersangka Tabu diketahui mendapatkan sabu untuk Nunung dari Endang.
Sedangkan lima tersangka berikutnya yang ditangkap di Trenggalek, Jawa Timur, yaitu Kumis, Fajar Ali Paturohman, Dera Anggi Wigena, Dino Ananda Vironiko alias Bagong dan Manik Lanang Palgunadi belum diserahkan polisi ke Kejaksaan. Dari lima orang ini, hanya Kumis yang memiliki peran dalam jaringan pemasok Nunung.
Kumis adalah tersangka kurir suruhan Endang yang mengantarkan sabu dua gram ke flyover Cibinong untuk diambil oleh Tabu. "Minggu depan kami akan kirim berkasnya," ujar Calvijn.
Polisi menangkap Nunung dan suaminya July Jan Sembiran beserta Tabu pada Jumat, 19 Juli 2019 di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Di rumah Nunung itu, polisi menyita sabu seberat 0,36 gram.
Sedangkan sabu seberat 2 gram yang dipesan dari Tabu dibuang komedian itu ke dalam kloset. Nunung dan suami dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.