Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Awas Materai Palsu dan Rekondisi Bikin Tidak Sah, Ini Cirinya

image-gnews
Orang tua calon murid SD membayar uang map dan materai untuk formulir pendaftaran di SD Percobaan Negeri Sabang, Bandung, Jawa Barat, 29 Juni 2015. Orang tua murid disarankan untuk mendaftar ke sekolah sesuai dengan wilayah domisilinya. TEMPO/Prima Mulia
Orang tua calon murid SD membayar uang map dan materai untuk formulir pendaftaran di SD Percobaan Negeri Sabang, Bandung, Jawa Barat, 29 Juni 2015. Orang tua murid disarankan untuk mendaftar ke sekolah sesuai dengan wilayah domisilinya. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama memberikan tip membedakan materai asli dengan yang rekondisi. Materai rekondisi adalah bekas pakai yang kemudian dibersihkan menggunakan aseton dan cuka untuk menghilangkan bekas tulisan maupun stempel.

Bastoni berujar, masyarakat perlu menerawang materai dengan cahaya atau menggunakan sinar ultraviolet untuk mengidentifikasinya sebagai barang rekondisi. "Sehingga jelas hologramnya, ada bekas tulisan, stempel dan bekas lemnya," kata dia di kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 20 Agustus 2019.

Sedangkan materai asli, menurut Bastoni bersih dari bekas tulisan, stempel maupun lem jika diterawang. Bastoni mengatakan langkah untuk membedakan tersebut memang sulit dilakukan jika warga membeli materai di lokasi yang gelap. Dia juga berujar, banyak warga yang tertipu karena membeli secara terbaru-buru dan tidak mengecek kembali kondisi materai. "Kalau belinya malam sekilas memang seperti asli," kata dia.

Sedangkan untuk materai palsu, Bastoni hanya mengatakan bahwa ada perbedaan warna, ketebalan dan bentuk hologram dengan yang asli. Namun, dia tidak menjelaskan perbedaan warna, ketebalan dan bentuk hologram antarkeduanya.

Bastoni mengimbau warga untuk berhati-hati membeli materai. Dia menyarankan untuk membelimya di tempat resmi seperti kantor pos karena peredaran materai palsu dan rekondisi ada di warung-warung. "Kalau materai itu (palsu dan rekondisi) digunakan, maka secara legalitas, secara hukum tidak sah atau tidak berlaku," ujar Bastoni.

Sebelumnya, anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga tersangka pembuat materai rekondisi yaitu Ernawati, 46 tahun, Arnis (45) dan Irfan Sudadi (35) pada 18 dan 19 Juli lalu. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mendapati materai mencurigakan. Warga itu, kata dia, melihat adanya bekas tulisan dan stempel pada materai yang dibeli.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus para pemalsuan materai palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Maret 2018. Tempo/Andita Rahma.

Bastoni mengatakan, tersangka mendapatkan materai bekas itu dari lapak-lapak yang menjual dokumen dan kertas-kertas. Materai bekas itu kemudian dilepas dari kertasnya dan direkondisi. Bastoni berujar kelompok ini telah memproduksi dan menjual materai rekondisi selama dua tahun terakhir ke warung-warung di wilayah Jakarta Selatan.

Materai rekondisi dijual dengan harga Rp 3,500 hingga Rp 4,000 per lembar. "Omzetnya ratusan juta," kata dia.

Selain menangkap produsen materai rekondisi, anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan juga menangkap dua tersangka pembuat materai palsu yakni YI dan MN. Berbeda dengan yang rekondisi, dua tersangka ini mencetak materai yang mirip dengan aslinya.

Bastoni berujar, para tersangka pemalsuan materai juga telah beroperasi selama dua tahun dan meraup ratusan juta rupiah dalam periode itu. "Mereka beda kelompok, beda jaringan (rekondisi dan pemalsuan)," ujar Bastoni.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

55 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara


Perum Peruri Minta Masyarakat Waspadai Penjualan Materai Elektronik Palsu

12 Agustus 2022

Materai Elektronik atau Digital. peruri.co.id
Perum Peruri Minta Masyarakat Waspadai Penjualan Materai Elektronik Palsu

Perum Peruri melaporkan adanya penipuan penjualan materai elektronik palsu di masyarakat. Diminta waspada dan hati-hati.


Polisi Bongkar Sindikat Materai Palsu Setelah Gelar Patroli di Dunia Maya

27 Maret 2022

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Ariana (kedua kiri) didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi Sang Ngurah Wiratama (kedua kanan) dan Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Komisaris Polisi Seto Handoko (pertama kanan) saat pengungkapan kasus meterai dan dokumen palsu di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu, 26 Maret 2022. ANTARA/HO-Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Polisi Bongkar Sindikat Materai Palsu Setelah Gelar Patroli di Dunia Maya

Polres Tanjung Priok membongkar jaringan penjual materai palsu. Temukan iklan penjualan materai di Facebook.


Polisi Bongkar Sindikat Pembuat Materai Palsu Senilai Rp 12,5 Miliar

17 Maret 2021

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Polisi Bongkar Sindikat Pembuat Materai Palsu Senilai Rp 12,5 Miliar

Polisi menyita 50 rim materai palsu yang setiap rimnya terdiri dari 500 lembar.


Ditjen Pajak Akan Terbitkan E-Materai Untuk Mencegah Pemalsuan

18 November 2019

Orang tua calon murid SD membayar uang map dan materai untuk formulir pendaftaran di SD Percobaan Negeri Sabang, Bandung, Jawa Barat, 29 Juni 2015. Orang tua murid disarankan untuk mendaftar ke sekolah sesuai dengan wilayah domisilinya. TEMPO/Prima Mulia
Ditjen Pajak Akan Terbitkan E-Materai Untuk Mencegah Pemalsuan

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah menyiapkan penerbitan materai dalam bentuk digital atau e-materai untuk mencegah pemalsuan


Dalam 2 Tahun, Komplotan Pemalsuan Materai Raup Ratusan Juta

21 Agustus 2019

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus para pemalsuan materai palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Maret 2018. Tempo/Andita Rahma.
Dalam 2 Tahun, Komplotan Pemalsuan Materai Raup Ratusan Juta

Komplotan pemalsuan materai dan rekondisi yang dibongkar Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, memiliki omzet ratusan juta rupiah.