TEMPO.CO, Jakarta - Penyerahan tahap kedua berkas kasus narkoba yang menjerat artis Jefri Nichol telah dilakukan pada Kamis kemarin, 22 Agustus 2019l. Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tri Anggoro mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan Jefri beserta barang bukti kasus kepemilikan ganja kepada instansinya.
"Kemarin diserahkan, Kamis, 22 Agustus 2019," ujar Tri kepada Tempo, Jumat, 23 Agustus 2019.
Tri mengatakan, tidak ada perbedaan pasal terhadap Jefri saat penetapan tersangka dan penyerahan berkas. Aktor film Dear Nathan itu dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Paling lama tujuh hari ke depan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk proses penuntutan," ujar Tri.
Walau telah diserahkan kepada Kejaksaan, ujar Tri, Jefri tidak ditahan di rumah tahanan. Dia tetap ditempatkan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Untuk melanjutkan proses rehabilitasi," kata dia.
Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Pasar Santa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juli 2019 sekitar pukul 23.00 saat kedapatan membeli papir atau kertas pembungkus tembakau. Usai diinterogasi, Jefri diminta polisi untuk pergi bersama ke apartemennya di Kemang, Jakarta Selatan.
Di apartemen itu, polisi menemukan narkoba jenis ganja seberat 6.01 gram yang disimpan di dalam kulkas.