TEMPO.CO, Jakarta - Aulia Kesuma, otak pembunuhan terhadap suami dan anaknya sendiri terancam hukuman mati. Polisi menyiapkan pasal pembunuhan berencana untuk perempuan berusia 35 tahun itu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyatakan bahwa otak pembunuhan bapak dan anak Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana itu bisa dikenakan pasal 338 dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
"Ya kalau sudah terbukti kami kenakan Pasal 338 dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar Argo di kantornya, Kamis, 29 Agustus 2019.
Edi dan Pradana dibunuh dirumahnya, di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Jumat malam, 23 Agustus 2019. Keduanya dibunuh Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid
yang disewa Aulia dari Lampung.
Mereka membunuh Edi dengan cara meracuni makanan yang akan disantap pria malang itu. Sedangkan Geovani Kelvin yang merupakan keponakan Aulia memberikan minuman keras kepada Pradana hingga tidak sadarkan dan kemudian membakapnya hingga dianggap tewas.
Setelah itu, Aulia dan Kelvin membawa Edi dan Pradana ke kawasan Kampung Bondol, Sukabumi, Jawa Barat dengan menggunakan mobil. Di lokasi tersebut, Edi dan Pradana kemudian dibakar beserta mobil yang memiliki plat nomor B 2983 SZH. Mayat keduanya ditemukan warga pada Ahad, 25 Agustus 2019.
Argo menjelaskan, pembunuhan dilakukan karena Aulia ingin menjual rumah Edi namun tidak diizinkan. Rumah itu ingin dijual karena Aulia terlilit utang.
"Tapi karena suami ini mempunyai anak (M Adi Pradana) dia tidak setuju, dan dia mengatakan kalau menjual rumah ini kamu akan saya bunuh," ujar Argo menirukan keterangan AK di kantornya, Selasa, 27 Agustus 2019.