TEMPO.CO, Jakarta -Sedikitnya 40 kendaraan bermotor roda empat terjaring razia petugas di hari pertama perluasan ganjil genap di Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Utara, Senin.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Agung Pitoyo menyebutkan kendaraan tersebut terjaring razia petugas mulai diberlakukannya perluasan ganjil genap dari pukul 06.00 sampai 08.45 WIB.
"Hari pertama Gage berjalan lancar walau masih ada kendaraan yang melanggar, dari pukul 06.00 sampai 08.45 WIB total ada 40 pengendara yang ditilang," kata Agung saat ditemui di Jalan Gunung Sahari Raya.
Hari pertama perluasan Gage di Jalan Gunung Sahari Raya petugas Satlantas Polrestro Jakarta Utara melaksanakan operasi bersama dengan jajaran Sudin Perhubungan dan Samsat Kota Administrasi Jakarta Utara.
Razia bersama di pusatkan di persimpangan Pospol depan WTC Mangga Dua menyasar kendaraan yang menggunakan plat kendaraan bernomor genap.
Sesuai dengan tanggal hari ini 9 September, plat kendaraan yang boleh melintas adalah kendaraan ganjil, sehingga kendaraan genap tidak boleh melintasi.
Menurut Agung, alasan pengendara yang kedapatan melanggar Gage beragam ada yang tidak tau, ada juga yang mengaku buru-buru dan ingin cepat.
Sementara di Jalan Tomang Raya, Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Barat menilang sejumlah pelanggar perluasan aturan ganjil-genap yang memasuki Jalan Tomang Raya, salah satu ruas perluasan aturan tersebut.
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Polisi Hari Admoko di Jakarta, Senin menjelaskan kawasan tersebut merupakan pintu masuk pertama para pengendara mobil dari kota Tangerang, Banten.
Selain itu, Tomang jadi wilayah yang berpotensi besar terdapat banyak pelanggaran ganjil-genap karena banyak pengendara keluar pintu tol menuju Tomang, dan adanya pemberlakuan "contra flow."
"Ada empat tambahan selama ini, yakni dari dalam tol Kebon Jeruk itu yang mau mengarah ke Tomang Raya, itu potensi pelanggarannya besar," jelas Hari.
Puluhan kendaraan pribadi dan kendaraan pengangkut barang berplat hitam dengan nomor polisi genap ditilang saat memasuki Jalan Tomang Raya.
Mayoritas pengendara mobil mengaku tidak mengetahui kapan pemberlakuan dan penindakan perluasan aturan ganjil genap. Perluasan ganjil genap diatur dalam Perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.