TEMPO.CO, Bekasi - Anggota Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi Bagong Suyoto menyarankan Pemerintah Kabupaten Bekasi segera membangun infrastuktur pengolahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Burangkeng di Kecamatan Setu. Desakan itu dilontarkan menyusul pemerintah daerah akan memperluas area TPA dari 11,6 hektar menjadi 35 hektar.
Kepastian ini menyusul pemerintah daerah tengah melakukan persiapan merevisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) dengan turunannya rencana detail tata ruang (RDTR) yang sempat disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejumlah pejabat dan swasta ditangkap dalam perkara ini, terakhir adalah Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa. "2014-2015 Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dengan Pemkab Bekasi sudah melakukan studi tentang pengolahan sampah di Burangkeng, dalam studi itu dua tahun lagi TPA akan overload," kata Bagong kepada Tempo, Selasa, 11 September 2019.
Menurut dia, empat tahun berlalu tak ada kelanjutannya. Bahkan, Bagong menyesalkan usulan perluasan TPA dari 11,6 hektar menjadi 35 hektar tak terakomodir ketika pembuatan rencana detail tata ruang (RDTR) pada 2016 silam yang berujung pada kasus suap proyek Meikarta, kasus ini masih berkaitan dengan RDTR yang dibuat pemerintah daerah.
Ia menganggap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung lebih mementingkan kepentingan pihak lain dibanding kepentingan publik. "TPA sebagai layanan publik sangat vital, seharusnya Bupati mengerti, karena kondisinya sudah sangat darurat," kata dia.
Menurut Bagong, pengelolaan sampah di TPA Burangkeng masih sangat tradisional yaitu hanya ditumpuk. Bersamaan dibangunnya teknologi, Bagong menyarangkan pemerintah melakukan rehabilitasi total TPA tersebut. "Sepanjang Agustus sudah dua kali kebakaran, ini sangat membahayakan lingkungan," ujar Bagong.
Karena itu, Walhi menilai, recana perluasan hingga 25 hektare supaya dilakukan secapat mungkin. Dengan adanya lahan tersedia, maka pemerintah dianjurkan segera membangun teknologi. "Kalau perlu dorong lagi ke Kementerian, karena dulu sudah dibuat desain pengolahan modern," ujar Bagong.
Kepala Seksi Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bekasi Evi Mutia mengakui butuh teknologi dalam melakukan penanganan sampah di wilayahnya, sehingga tak terus menerus memperluas TPA. "Kami terus koordinasi dengan pemerintah pusat, karena pusat sedang concern dengan kami," ucap Evi.