TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpendapat wacana penambahan kursi wakil gubernur atau wagub DKI tidak bisa dilakukan sesuai selera karena sudah diatur dalam Undang-undang.
"Kalau itu undang-undang, Jadi itu diatur bukan selera gubernur, bukan selera anggota DPRD tapi diatur dalam undang-undang," kata Anies di Balai Kota DKI, Senin, 16 September 2019.
Anies mengatakan jika ada aspirasi dari anggota DPRD DKI untuk kursi wakil gubernur lebih dari satu, maka bisa disampaikan kepada pemerintah pusat karena aturan itu ada dalam Undang-undang.
Karena alasan itu pula, Anies mengatakan tidak mau masuk dalam prokontra dari wacana tersebut. "Saya bekerja berdasarkan undang-undang, karena itu saya tak berwacana pro dan kontra," ujarnya.
Wacana kursi wakil gubernur lebih dari satu muncul saat pembahasan tata tertib DPRD pada Jumat, 6 September lalu. Ketua Sementara DPRD DKI Pantas Nainggolan berujar legislator mengusulkan agar kursi wakil gubernur diisi lebih dari satu orang.
Menurut Pantas, legislator mengusulkan agar wagub DKI Jakarta lebih dari satu orang karena beban kerja sebagai daerah khusus ibu kota dinilai berat. Namun, kata dia, perlu perubahan aturan untuk merealisasikan rencana ini. "Sebagai salah satu perbandingan dulu DKI Jakarta punya wagub empat sampai lima. Waktu Sutiyoso pernah mengalami itu," kata Pantas.