TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap belasan orang peserta demonstrasi di DPR pada Senin malam, 30 September 2019. Mereka ditangkapi di berbagai lokasi.
Berdasarkan pantauan Tempo, polisi membubarkan massa aksi di DPR RI hingga ke arah Semanggi. Massa di bombardir dengan gas air mata hingga dari sekitar pukul 18.50 dari flyover Gerbang Pemuda hingga akhir bubar di Simpang Susun Semanggi pukul 19.10.
Sebagian massa memilih turun ke Simpang Susun Semanggi untuk menuju Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.
"Konsolidasi di Atma," teriak seorang demonstran Senin petang, 30 September 2019.
Namun, kondisi barisan saat di Simpang Susun Semanggi tidak lagi solid. Mereka kocar-kacir karena tembakan gas air mata. Tidak semuanya massa turun dan menuju ke arah Simpang Susun Semanggi. Sebagian tetap berjalan lurus di Gatot Subroto.
Di sekitar Simpang Susun Semanggi terdapat Pintu Selatan Polda Metro yang dijaga puluhan aparat. Massa aksi yang mengarah ke lokasi itu langsung ditangkap dan dibawa ke dalam kantor. Pantauan Tempo di pintu Selatan Polda Metro, belasan orang dibawa polisi masuk ke kantornya baik yang mengenakan almamater, seragam SMA atau STM maupun pakaian bebas.
Sebelumnya polisi juga telah melakukan penangkapan terhadap demonstran di depan Gedung DPR. Tempo sempat melihat seorang pendemo mengenakan seragam SMA ditangkap dan digiring polisi berpakaian preman ke dalam Kompleks Gedung DPR.
Dua orang remaja lainnya yang mengenakan pakaian bebas juga sempat di bawa masuk ke dalam Gedung DPR.
Demonstrasi di DPR Senin sore, 30 September 2019 kembali ricuh. Polisi tak membolehkan massa yang terdiri dari mahasiswa, pelajar hingga buruh mendekat ke Gedung DPR. Mereka tertahan di tiga titik, yaitu jalan layang Slipi, depan Gedung JCC dan juga sekitar Stasiun Palmerah.
Tak dapat menuju depan gerbang DPR, massa mengamuk dan melempari polisi dengan batu hingga botol minuman. Aksi demonstran tersebut dibalas polisi dengan berondongan gas air mata. Massa pun kocar-kacir ke berbagai arah.
Demonstrasi tersebut masih menuntut pembatalan pengesahan sejumlah Undang-Undang seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Pemasyarakatan dan UU Pertanahan dan lain-lain. Mahasiswa juga mendesak Presiden Jokowi segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) guna membatalkan perubahan UU KPK yang sudah disahkan Dewan. UU KPK itu dinilai bakal melemahkan lembaga antirasuah. Selain itu massa juga meminta pembatalan hasil pemilihan pimpinan KPK oleh DPR karena dinilai adanya pimpinan yang bermasalah.
M YUSUF MANURUNG| BUDIARTI UTAMI PUTRI