TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2020 apabila mengikuti ketentuan pemerintah pusat. Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono menyatakan kenaikan upah daerah seharusnya ditetapkan dengan sistem tripartit.
Artinya, pembahasan upah di tingkat provinsi juga melibatkan unsur pengusaha dan pekerja. "KSPI menolak kenaikan 8,51 persen yang ditetapkan pemerintah pusat," kata Kahar saat dihubungi, Senin, 21 Oktober 2019.
Berdasarkan ketetapan besaran kenaikan itu, UMP DKI diperkirakan naik dari Rp 3,9 juta menjadi Rp 4,2 juta. Itu artinya, menurut Kahar, besarannya lebih rendah dari kebutuhan hidup warga Ibu Kota tahun lalu.
Dia menuturkan, KSPI telah mengadakan survei pasar soal kebutuhan hidup layak pada akhir 2018. Dari survei itu, KSPI mengusulkan UMP DKI 2019 sebesar 4,31 juta. Kahar berujar terdapat 60 item kebutuhan hidup layak (KHL) dalam survei.
"Itu pun sebenarnya sudah tidak relevan. KSPI mengusulkan ada peningkatan menjadi 84 item," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov DKI Jakarta Andri Yansyah memperkirakan UMP DKI untuk 2020 mengalami kenaikan Rp335.376, menjadi Rp4.276.349 per bulan.
Kenaikan yang senilai 8,51 persen itu, diputuskan bila Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan bernomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Tahun 2019.
Rencana kenaikan UMP DKI akan dibahas dalam rapat dewan pengupahan pada 23 Oktober 2019.