Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eggi Sudjana Dibawa Polisi, Tetangga Rumah Mewahnya Protes

image-gnews
Kediaman Eggi Sudjana di Komplek Villa Indah Pajajaran RT 003/08, Bantar Jati, Bogor, Senin 21 Oktober 2019. TEMPO/M.A MURTADHO
Kediaman Eggi Sudjana di Komplek Villa Indah Pajajaran RT 003/08, Bantar Jati, Bogor, Senin 21 Oktober 2019. TEMPO/M.A MURTADHO
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Penangkapan terhadap pengacara senior Eggi Sudjana di rumahnya di perumahan mewah Villa Indah Panjajaran (VIP) Kota Bogor, membuat kaget tetangga dan teman dekatnya.

Seorang petugas keamanan di komplek tersebut M. Yudha (43) menyebut warga perumahan itu kaget ketika mengetahui Eggi dibawa polisi dalam kasus komplotan bom ketapel. Komplotan itu ingin menggagalkan pelantikan Jokowi pada 20 Oktober 2019. 

"Hah, Pak Eggi ditangkap lagi?" kata Yudha menirukan kata-kata warga perumahan itu kepada Tempo, Senin 21 Oktober 2019.

Komandan Regu atau Danru pihak keamanan VIP Kafi (50) mengkonfirmasi penangkapan Eggi. Kafi menceritakan penangkapan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Ahad dinihari 20 Oktober 2019 sekitar pukul 01.00 WIB.

"Pertama mereka datang satu mobil terus tiga mobil menyusul, jadi semuanya empat mobil," ujarnya.

Pada saat penangkapan Eggi, banyak warganya tidak mengetahui. Bahkan ketua RT dan RW pun tidak mengetahuinya. Mereka sempat bertanya-tanya atas kasus apa Eggi kembali di tangkap.

"Sebetulnya pengurus di sini (RT/RW) keberatan atas penangkapan itu karena mereka merasa tidak dihargai selaku pemilik wilayah," kata Kafi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Para pengurus wilayah atau RT/RW merasa keberatan karena Polda Metro Jaya tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu. Kafi pun menyebut tetangga atau teman dekat Eggi merasa kaget.

"Ini kan perumahan elit, pastinya mereka tahu prosedur. Perihal penangkapan itu saya pun tidak tahu apa dan kenapanya," kata Kafi.

Saat Tempo coba mendatangi Ketua RT 003 atau pun Ketua RW 008 untuk dimintai keterangan, yang bersangkutan sedang pergi keluar Kota dan belum di pastikan kepulangannya.

Namun Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyatakan Eggi hanya diperiksa sebagai saksi rencana menggagalkan pelantikan Jokowi. Eggi adalah anggota grup Whatsapp komplotan SH yang berencana melempar bom menggunakan ketapel ke gedung DPR-MPR RI saat pelantikan berlangsung. Eggi juga pernah diminta menjadi penyandang dana rencana itu. "Eggi Sudjana kita periksa sebagai saksi," kata Argo di kantornya, Senin, 21 Oktober 2019.

M.A MURTADHO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rizal Ramli Berpulang, Dikenang Karena Prinsip dan Oposisi Jokowi yang Tegas

2 Januari 2024

Suasana rumah duka mantan Menteri Koordinator Maritim Rizal Ramli di Jalan Bangka IX Nomor 49R, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Selasa malam, 2 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Rizal Ramli Berpulang, Dikenang Karena Prinsip dan Oposisi Jokowi yang Tegas

Sejumlah kalangan tampak melayat di rumah duka Rizal Ramli pada malam ini.


2 Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Kasasi Setelah Vonis Banding 4 Tahun Penjara

22 Agustus 2023

Sidang lanjutan kasus Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Jokowi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa, 3 Januari 2023. JPU menghadirkan saksi-saksi di antaranya dua kepala sekolah tempat Jokowi pernah menimba ilmu saat SD dan SMP. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
2 Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Kasasi Setelah Vonis Banding 4 Tahun Penjara

Dua penggugat ijazah Preisden Jokowi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.


Polisi Sebut Pelaku yang Ketapel Mata Guru SMA di Bengkulu Hampir Buta Merupakan Residivis

7 Agustus 2023

AJ (45) tersangka pelaku penganiayaan guru SMAN 7 Rejang Lebong saat digiring petugas Polres Rejang Lebong menuju sel tahanan, Minggu, 6 Agustus 2023. ANTARA/Nur Muhamad
Polisi Sebut Pelaku yang Ketapel Mata Guru SMA di Bengkulu Hampir Buta Merupakan Residivis

Polres Rejang Lebong, Bengkulu menyatakan tersangka yang mengetapel guru SMAN 7 yang hampir alami kebutaan merupakan residivis kasus pencurian


Saling Lapor, Guru dan Orang Tua Siswa yang Ketapel Mata Guru

5 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
Saling Lapor, Guru dan Orang Tua Siswa yang Ketapel Mata Guru

FSGI dorong proses hukum orang tua siswa yang ketapel mata guru di SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu agar terus dikawal.


Sidang Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, JPU Hadirkan Kepala SD dan SMP

3 Januari 2023

Sidang lanjutan kasus Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Jokowi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa, 3 Januari 2023. JPU menghadirkan saksi-saksi di antaranya dua kepala sekolah tempat Jokowi pernah menimba ilmu saat SD dan SMP. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sidang Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, JPU Hadirkan Kepala SD dan SMP

Sidang kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono Sugi Nur dan Raharja alias Gus Nur, kembali digelar


Polda Metro Limpahkan Laporan Terhadap Bahar Bin Smith ke Polda Jabar

3 Januari 2022

Di tengah menjalani hukuman akibat kasus penganiayaan terhadap seorang pemuda, Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online pada tanggal 27 Oktober 2020. Bahar memukuli sopir taksi online lantaran kesal karena menduga sang sopir menggoda istri Bahar. Atas kasus tersebut, Bahar dijadikan tersangka dan divonis penjara selama 3 bulan. ANTARA
Polda Metro Limpahkan Laporan Terhadap Bahar Bin Smith ke Polda Jabar

Ada dua laporan ke Polda Metro Jaya yang ditujukan terhadap Bahar bin Smith


Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana Segera Diperiksa dalam Kasus Ujaran Kebencian

23 Desember 2021

Belum lama keluar dari penjara, Bahar bin Smith bakal kembali berurusan dengan polisi. Kali ini dia dilaporkan atas kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di Polda Metro Jaya. Nama Bahar bin Smith kini tengah ramai diperbincangkan warganet hingga terdapat tagar #TangkapBaharSmith di media sosial. Tagar tersebut dipicu omongan Bahar dalam sebuah video yang viral saat ia menyebut nama KASAD Jenderal Dudung Abdurachman. Dia mempertanyakan soal Dudung yang disebutnya tak terlihat saat bencana erupsi Gunung Semeru. ANTARA
Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana Segera Diperiksa dalam Kasus Ujaran Kebencian

Polda Metro Jaya akan segera memanggil Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana yang dilaporkan dalam kasus ujaran kebencian.


Polisi Periksa Pelapor Eggi Sudjana dan Bahar Bin Smith yang Komentari KSAD

20 Desember 2021

Di tengah menjalani hukuman akibat kasus penganiayaan terhadap seorang pemuda, Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online pada tanggal 27 Oktober 2020. Bahar memukuli sopir taksi online lantaran kesal karena menduga sang sopir menggoda istri Bahar. Atas kasus tersebut, Bahar dijadikan tersangka dan divonis penjara selama 3 bulan. ANTARA
Polisi Periksa Pelapor Eggi Sudjana dan Bahar Bin Smith yang Komentari KSAD

Polisi memeriksa pelapor terhadap Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith yang dinilai menyampaikan ujaran kebencian.


Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polda, Pengacara Menduga Soal KSAD Jendral Dudung

20 Desember 2021

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang pledoi di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis, 20 Juni 2019.  Bahar bin Smith membacakan nota pembelaan untuk tuntutan enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. ANTARA/Novrian Arbi
Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polda, Pengacara Menduga Soal KSAD Jendral Dudung

Ada dua laporan terhadap Bahar bin Smith yang diterima Polda Metro Jaya, salah satunya juga melaporkan Eggi Sudjana.


Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

20 Desember 2021

Bahar bin Smith berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis, 21 Maret 2019. Upaya Bahar agar hakim mengabulkan lokasi persidangan di pindah ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dengan alasan TKP berada di Bogor juga tidak dikabulkan. ANTARA/Raisan Al Farisi
Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan atas dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.