TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan caleg Partai Gerindra yang batal dilantik menjadi anggota DPR RI. Caleg dari daerah pemilihan 2 Sulawesi Selatan, Misriani Ilyas, itu termasuk yang dikorbankan setelah artis Mulan Jameela dan beberapa caleg Gerindra yang lain memenangkan gugatannya terhadap partai.
Kini giliran Misriani yang menggugat partainya. Pada sidang perdana hari ini, pihak terlawan yaitu DPP dan Dewan Pembina Partai Gerindra, Mulan Jameela dan delapan orang lainnya yang menggantikan para caleg terpilih tidak hadir. Hanya perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai turut terlawan yang datang ke Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan itu.
"Sidang diundur pada 21 November 2019," ujar Hakim Joni pada Kamis, 31 Oktober 2019.
Kuasa Hukum Misriani, Burhanuddin meminta DPP Partai Gerindra dan Mulan Jameela cs untuk mengirimkan wakilnya ke persidangan. Menurut dia, kliennya sedang berpacu dengan waktu pelantikan di DPRD daerah setempat.
Hingga saat ini, anggota DPRD Sulawesi Selatan disebut belum melaksanakan pelantikan seperti DPR RI. "Bila terlambat, diulur waktu, sementara ada proses penggantian nanti ini jadi fatal. Maka itu kami minta (hakim) agar yang tidak hadir dipanggil dengan peringatan," ujar Burhanuddin.
Pada sidang gugatan Mulan Jamela cs sebelumnya yang dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, caleg terpilih yang terdampak pemecatan oleh Gerindra seperti kliennya tidak pernah diundang. Sebaliknya untuk persidangan kali ini. Itu sebabnya, pada sidang gugatan Misriani ini semua pihak seharusnya bisa bertemu untuk beradu dalil.
"Saatnya kami menggugat, hadir dong. Kami siap dengan argumentasi," kata dia.
Caleg Gerindra dari Daerah Pemilihan 2 DPRD Sulawesi Selatan Misriani Ilyas ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 31 Oktober 2019. Misriani menggugat partainya setelah dia dan beberapa nama lainnya tergusur dari posisi bakal anggota DPR RI digantikan artis Mulan Jameela cs. Tempo/M Yusuf Manurung
Misriani mengajukan gugatan perlawanan pihak ketiga karena posisinya sebagai caleg terpilih digantikan Adam Muhammad oleh Partai Gerindra. Ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan Adam, Mulan Jameela, dan delapan lainnya. Dalam kelompok ini sempat bergabung pula nama Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, keponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, namun belakangan menarik gugatannya.
Dalam perkara nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.JKT.SEL itu, Mulan Jamela Cs menyatakan mereka harusnya mendapat kursi setelah tak satu pun kader Partai Gerindra di daerah pemilihan masing-masing memenuhi kuota yang harus dikumpulkan. Mereka memprotes Gerindra karena dalam penggabungan suara mereka tak terpilih menjadi caleg yang maju ke DPR. Suara yang mereka kumpulkan disebut justru diberikan kepada calon legislatif lain.
Adapun Misriani mengaku menang di pileg dengan mendapat 10.057 suara. Kemenangan itu diklaim sesuai dengan hasil pleno terbuka dan keputusan KPU Sulawesi Selatan Nomor 158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019 tanggal 13 Agustus 2019. Namun, Partai Gerindra memutuskan memecatnya dan menggantikan dengan Adam Muhammad yang hanya mendulang 9.599 suara.