TEMPO.CO, Jakarta - Visal, 18 tahun, harus mendekam di rutan Polda Metro Jaya. Gara-garanya, dia disangka pelaku pencurian mobil milik WHL yang merupakan kakeknya sendiri. Visal telah hidup bersama kakeknya itu di Pulogadung, Jakarta Timur, sejak masa kecil.
"Tersangka mengambil mobil Mercy tahun 2006 milik WHL pada 14 September 2019," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono, Kamis 31 Oktober 2019.
Argo menuturkan, Visal mengambil mobil itu tanpa sepengetahuan kakeknya pada malam tanggal tersebut. Ia membawa pergi mobil tersebut dan menyimpannya di rumah teman yang berada di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat.
Esok paginya, WHL terkejut mobilnya sudah raib dari parkiran. Korban lalu melapor ke polisi.Visal berpura-pura tak mengetahui keberadaan mobil tersebut.
Beberapa pekan setelah laporan dibuat, Unit 3 Sub Direktorat 3 Reserse Mobil Polda Metro Jaya yang dipimpin Ajun Komisaris Mugia Yarry Junanda mendapat laporan masyarakat soal adanya mobil yang terparkir di satu rumah kontrakan di Jalan Percetakan Negara yang mirip seperti dicari polisi.
Laporan segera ditindaklanjuti dan, "Setelah diselidiki ternyata pencurinya keluarga (Visal)," kata Argo.
Kini polisi telah menahan Visal dengan jerat Pasal 363, 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.