TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada empat polisi yang diduga melakukan penculikan WNA Inggris Matthew Simon Craib.
“Pokoknya anggota yang terlibat dalam sebuah kasus pidana akan kami proses sesuai aturan yang berlaku ya,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2019.
Soal motif empat aparat memeras WNA, Argo enggan menjawab. Ia juga bungkam saat ditanya detail sanksi hukum yang pihaknya akan berikan kepada empat polisi itu.
Adapun empat polisi yang terlibat penculikan itu antara lain Bripda Julia Bita Bangapadang yang merupakan anggota Bareskrim Polri, serta Bripda Nugroho Putro Utomo, Briptu Herodotus, dan Bripda Sandika Bayu yang merupakan anggota Polres Jakarta Timur.
Dalam aksi penculikan yang terjadi pada 30 Oktober 2019, keempat oknum polisi itu dibantu oleh dua warga sipil yang merancang skenario penculikan, yakni Giovani dan Nola Aprilia. Keduanya merupakan rekan bisnis Matthew di Jakarta.
Keempat oknum polisi memiliki peran membuntuti korban yang baru saja menggelar pertemuan bisnis dengan Giovani di Petogogan, Jakarta Selatan. Saat di Tol Lingkar Barat, mereka mencegat mobil Matthew.
"Para pelaku lalu menggeledah korban dan membawanya ke Polda Metro Jaya seolah-olah untuk diperiksa. Tapi dari Polda Metro, korban dibawa masuk lagi ke dalam mobil dan korban diperas," kata Argo.
Para pelaku lalu menyekap Matthew seharian di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur. Di sana korban diinterogasi dan disuruh menelepon bosnya, Pitt, untuk meminta uang tebusan sebesar USD 1 Juta. Setelah terjadi negosiasi soal uang tebusan, para pelaku sukses mendapatkan USD 900 ribu dari Pitt.
Usai mendapatkan uang tersebut pada 31 Oktober 2019, para pelaku segera bergerak ke money changer di Kemayoran, Jakarta Pusat untuk menukar dolar menjadi rupiah. Tak butuh waktu lama, usai menukar uang tersebut para pelaku dibekuk oleh Unit I Subdit 3/Tahbang Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan atau merampas kemerdekaan seseorang dan atau pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.