TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dalil-dalil yang disampaikan tersangka kasus suap terkait pengurusan izin impor bawang putih, I Nyoman Dhamantra dalam permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah masuk ke dalam pokok perkara.
"Seharusnya disampaikan pemohon dalam pembelaan atau pleidoi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujar kuasa hukum KPK, Togi Robson Sirait memberi jawaban permohonan I Nyoman di hadapan hakim pada Senin, 4 November 2019.
Dalil I Nyoman yang dinilai sudah masuk pokok perkara yaitu kedatangannya ke Jakarta untuk memastikan kabar anaknya, Made Ayu Ratih, bersama Mirawati Basri dan Elviyanto terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK. Selanjutnya, alasan I Nyoman yang mengaku tidak mengetahui hubungan antara orang yang sudah ditangkap KPK terlebih dahulu dalam kasus ini. Begitu pun dengan dalil yang menyebut KPK tidak punya wewenang penyidikan karena tidak ada bukti bahwa dirinya memiliki kesepakatan dengan Mirawati Basri Cs.
"Pembuktian dan penilaian unsur-unsur tindak pidana korupsi diperiksa dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi yang merupakan wewenang mutlak atau absolut dari majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi," ujar Togi.
Sebelumnya, I Nyoman Dhamantra menyatakan penetapan tersangka terhadapnya dilakukan tanpa pemeriksaan sebagai calon tersangka terlebih dahulu. Hal itu disampaikan dalam permohonan praperadilan.
"Penetapan tersangka itu harus ada bukti permulaan berupa dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dan harus terlebih dahulu disertai pemeriksaan calon tersangkanya, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015," ujar tim kuasa hukum I Nyoman yang diketuai Fahmi A. Bachmid saat membaca permohonan di hadapan hakim, Senin, 4 November 2019.
Menurut Kuasa hukum I Nyoman, penetapan tersangka itu berawal saat kliennya mendengar kabar bahwa anaknya, Made Ayu Ratih, bersama Mirawati Basri dan Elviyanto terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK pada 7 Agustus 2019. Esok harinya, Nyoman ke Jakarta untuk mengkonfirmasi kebar tersebut. Namun saat sampai di bandara Soekarno-Hatta, penyidik KPK disebut sudah ada di lokasi dan langsung membawa I Nyoman ke Gedung Merah Putih.
"Dan seketika itu termohon langsung menetapkan pemohon sebagai tersangka, kemudian langsung melakukan penahanan pada hari itu juga yaitu, hari Kamis tanggal 08 Agustus 2019," ujar kuasa hukum.