Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Laporkan Konsumen, Kampoeng Kurma Tak Jawab Soal Investasi Bodong

image-gnews
Pohon-pohon kurma tampak mengering di lahan milik PT Kampoeng Kurma di Jalan Raya Assogiri, Tanah Baru, Bogor Utara, Kota Bogor, Kamis 14 November 2019. Di atas lahan itu awalnya ditanami puluhan pohon kurma, tapi kini kondisinya tidak terurus, bahkan puluhan pohon kurma sudah banyak yang mati. Tempo/M Sidik Permana
Pohon-pohon kurma tampak mengering di lahan milik PT Kampoeng Kurma di Jalan Raya Assogiri, Tanah Baru, Bogor Utara, Kota Bogor, Kamis 14 November 2019. Di atas lahan itu awalnya ditanami puluhan pohon kurma, tapi kini kondisinya tidak terurus, bahkan puluhan pohon kurma sudah banyak yang mati. Tempo/M Sidik Permana
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - PT Kampoeng Kurma mendorong investor atau konsumennya menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan. Perusahaan itu memperingatkan perihal keluhan dan tudingan investasi bodong kaveling kebun kurma. 

"Kami persilakan dan tidak melarang yang bersangkutan dan konsumen lain menuntut haknya menempuh jalur hukum, dan pihak manajemen selalu kooperatif untuk mencari solusi," kata kuasa hukum PT Kampoeng Kurma, Nusyirwan, saat menggelar keterangan kepada pers di kantornya di Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Selasa 13 November 2019. 

Nusyirwan menyinggung satu investor yakni Irvan Nasrun yang mengaku telah dirugikan Rp 400 juta. Irvan menuntut uangnya itu kembali setelah Kampoeng Kurma tak kunjung memberinya kejelasan status atas investasi dana tersebut. Terlebih setelah Kampoeng Kurma diketahui tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Terhadap Irvan, Kampoeng Kurma malah akan melaporkannya ke kepolisian. Direksi perusahaan itu tidak terima dituduh sebagai penipu. Tuduhan termuat dalam aplikasi grup percakapan Whatsapp. 

"Saat ini kami hanya memberikan pernyataan akan menempuh jalur hukum secara pidana dan perdata terhadap Saudara Irvan, sedangkan untuk penjelasan lainnya akan kami sampaikan di waktu selanjutnya," kata Nusyirwan.

Irvan Nasrun, menanggapi pernyataan itu, mengaku sedih. Dia mengatakan sebagai pihak yang justru tengah berjuang menagih hak. "Dan heran saja karena percakapan itu dilakukan di WA Group yang tertutup dan bukan hanya saya yang tersulut emosi menuntut hak tapi hampir semua anggota grup," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kuasa hukum PT Kampoeng Kurma, Nusyirwan, saat memberikan keterangan pers di Kantor PT Kampoeng Kurma Group di Jalan Pangeran Assogoro, Tanah Baru, Kota Bogor, Rabu 13 November 2019. Tempo/ M Sidik Permana

Mustika, 52 tahun, warga Jatinegara, Jakarta Timur, juga mengaku sudah mengeluarkan dana sebesar Rp 85 juta untuk pembelian lahan kaveling yang sama. Tapi hingga saat ini meski sudah lunas belum ada tanda jika lahan akan dibangun perkebunan kurma.

"Kami masih berharap agar manajemen berniat baik mengembalikan dana seperti yang mereka janjikan saat perundingan," kata Mustika.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo.co, PT Kampoeng Kurma Group menawarkan investasi berupa tanah kaveling seluas 400-500 meter persegi. Setiap kaveling  ditanami lima pohon kurma. Ada juga kaveling kebun ditambah kolam berisi 10 ribu bibit ikan lele.

Manajemen Kampoeng Kurma menjanjikan hasil besar dengan pengelolaan dan perawatan pohon oleh Kampoeng Kurma selama lima tahun dan pembeli akan dapat bagi hasil secara syariah. Ada lima lokasi yang ditawarkan yang akan dijadikan sebagai perkebunan kurma yakni di wilayah Jonggol, Tanjungsari, Cirebon, Jasinga, dan Cianjur.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

41 menit lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

3 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

3 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

3 hari lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

3 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

6 hari lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

6 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.