TEMPO.CO, Jakarta - Fajar Wicaksono, salah satu korban selamat kecelakaan GrabWheels yang ditabrak mobil Toyota Camry Ahad lalu menyebut pelaku memberikan keterangan bohong kepada polisi. Menurut dia, pelaku yang berinisial DH tak pernah membantu korban seperti yang diungkap polisi.
"Jadi ga benar keterangan dia yang bilang sempat berhenti dan bantu korban. Sama sekali ga ada yang turun," ujarnya saat dihubungi Tempo, Kamis, 14 November 2019.
Ajay, sapaannya menjelaskan pelaku bahkan tak menghentikan mobilnya walau saat itu salah seorang temannya yang bernama Bagus tersangkut di kap mobil. Ia hanya melambat dan membiarkan tubuh Bagus jatuh dengan sendirinya sebelum akhirnya tancap gas kembali.
Menurut Ajay, semua keterangan DH kepada polisi soal sempat berhenti dan membantu korban adalah bohong. "Jadi harusnya dia kena Pasal tabrak lari," kata Ajay.
Sebelumnya, polisi menyatakan kasus tabrakan mobil dengan GrabWheels bukan tabrak lari. Kepada polisi, DH mengatakan sempat berhenti dan bersama rekannya yang berinisial L membantu para korban.
"Tapi memang si tersangka pada saat itu setelah melihat korban, dia kembali ke mobil karena memang shock," kata Fahri menjelaskan keterangan DH kepada polisi.
Soal DH sempat berhenti dan menolong korban juga dibantah oleh salah satu korban selamat dari insiden itu, Wulan. Menurut dia, DH memang sempat berhenti namun hanya untuk menurunkan tubuh Bagus rekannya yang sempat tersangkut di atas kap mesin mobil.
"Dia (supir) gak keluar. Soalnya pas ngerem, cuma buat turunin Bagus, terus kabur," kata Wanda (18), di Jakarta seperti dilansir Antara, Kamis 14 November 2019.
Polisi tampak mempercayai pernyataan DH tersebut. Karena itu, mereka tak menjeratnya dengan pasal tabrak lari yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polisi hanya menjerat DH dengan pasal mengendarai kendaraan dalam pengaruh alkohol. Hukumannya hanya 6 tahun penjara. Polisi juga tak menahan DH karena dianggap tak akan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti.