Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korban Kecelakaan GrabWheels Sebut Pelaku Berbohong

Editor

Febriyan

image-gnews
Skuter Listrik Grabwheels
Skuter Listrik Grabwheels
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Fajar Wicaksono, salah satu korban selamat kecelakaan GrabWheels yang ditabrak mobil Toyota Camry Ahad lalu menyebut pelaku memberikan keterangan bohong kepada polisi. Menurut dia, pelaku yang berinisial DH tak pernah membantu korban seperti yang diungkap polisi.

"Jadi ga benar keterangan dia yang bilang sempat berhenti dan bantu korban. Sama sekali ga ada yang turun," ujarnya saat dihubungi Tempo, Kamis, 14 November 2019.

Ajay, sapaannya menjelaskan pelaku bahkan tak menghentikan mobilnya walau saat itu salah seorang temannya yang bernama Bagus tersangkut di kap mobil. Ia hanya melambat dan membiarkan tubuh Bagus jatuh dengan sendirinya sebelum akhirnya tancap gas kembali.

Menurut Ajay, semua keterangan DH kepada polisi soal sempat berhenti dan membantu korban adalah bohong. "Jadi harusnya dia kena Pasal tabrak lari," kata Ajay.

Sebelumnya, polisi menyatakan kasus tabrakan mobil dengan GrabWheels bukan tabrak lari. Kepada polisi, DH mengatakan sempat berhenti dan bersama rekannya yang berinisial L membantu para korban.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tapi memang si tersangka pada saat itu setelah melihat korban, dia kembali ke mobil karena memang shock," kata Fahri menjelaskan keterangan DH kepada polisi.

Soal DH sempat berhenti dan menolong korban juga dibantah oleh salah satu korban selamat dari insiden itu, Wulan. Menurut dia, DH memang sempat berhenti namun hanya untuk menurunkan tubuh Bagus rekannya yang sempat tersangkut di atas kap mesin mobil.

"Dia (supir) gak keluar. Soalnya pas ngerem, cuma buat turunin Bagus, terus kabur," kata Wanda (18), di Jakarta seperti dilansir Antara, Kamis 14 November 2019.

Polisi tampak mempercayai pernyataan DH tersebut. Karena itu, mereka tak menjeratnya dengan pasal tabrak lari yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polisi hanya menjerat DH dengan pasal mengendarai kendaraan dalam pengaruh alkohol. Hukumannya hanya 6 tahun penjara. Polisi juga tak menahan DH karena dianggap tak akan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

4 jam lalu

Lokasi kecelakaan Honda HR-V dengan Bikun di areal Hutan UI dekat Wisma Makara Universitas Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat malam, 3 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.


Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?


Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.


Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

2 hari lalu

Kecelakaan terjadi di Tol Cikampek antara Toyota Avanza dan mobil truk mini L300 pagi ini, Rabu, 1 Mei 2024. Kecelakaan ini menyebabkan Avanza terempas 38 meter ke depan dan terbakar. TEMPO/Istimewa
Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan dua mobil di Tol Cikampek itu yang membuat mobil terbakar.


Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

2 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

Gaga Muhammad, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada Desember 2019 yang menyebabkan Laura Anna cedera parah, bebas bersyarat.


Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

2 hari lalu

Kecelakaan terjadi di Tol Cikampek antara Toyota Avanza dan mobil truk mini L300 pagi ini, Rabu, 1 Mei 2024. Kecelakaan ini menyebabkan Avanza terempas 38 meter ke depan dan terbakar. TEMPO/Istimewa
Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan jajarannya masih menyelidiki kecelakaan antara Toyota Avanza dan truk pikap di Tol Cikampek


Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta-Cikampek, Avanza Terbakar

2 hari lalu

Sebuah mobil terbakar dalam kecelakaan di Tol Cikampek Km 6. FOTO/video/instagram
Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta-Cikampek, Avanza Terbakar

Kecelakaan berawal saat Avanza yang sedang melaju di lajur tiga mengalami pecah ban kiri depan dan berhenti di lajur empat


Pengendara Motor di Depok Jadi Korban Tabrak Lari Kendaraan Dinas Polisi

4 hari lalu

Lokasi kecelakaan antara pengendara motor dan mobil dinas milik polisi yang pengemudinya kabur di Jalan Abdul Gani, Kecamatan Cilodong, Depok, Senin, 29 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pengendara Motor di Depok Jadi Korban Tabrak Lari Kendaraan Dinas Polisi

Seorang pengendara motor di Depok jadi korban tabrak lari kendaraan dinas polisi. Korban alami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit.


Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

4 hari lalu

Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Yana Supriatna, Sabtu, 27 April 2024. Foto: ANTARA/Ferri.
Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

Polres Mukomuko, Bengkulu, melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya usai menerima laporan pengguna kendaraan bermotor yang terganggu


Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

7 hari lalu

Kendaraan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir terlibat dalam kecelakaan di Ramle pada 26 April 2024. (Screencapture/X)
Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

Mobil Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir terbalik dalam kecelakaan mobil karena menerobos lampu merah