TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pengedar sabu, SA, tewas kehabisan darah setelah ditembak polisi pada Selasa 12 November 2019. Polisi menembak SA karena tersangka berusaha melawan dan merebut senjata petugas.
"Tersangka berusaha merebut senjata anggota, sehingga kami melakukan tindakan tegas dan terukur. Setelah kami lakukan pertolongan, kami bawa ke RS Kramat Jati kemudian menurut keterangan dokter kehabisan darah dan dinyatakan meninggal," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu sore, 14 November 2019.
Penangkapan terhadap SA berawal dari laporan masyarakat yang menyebut terjadi peredaran sabu di daerah Bekasi. Tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya lalu segera menindaklanjuti aduan itu dengan mengintai aktivitas tersangka di daerah Bekasi pada 12 November 2019.
Polisi langsung menangkap SA yang baru pulang berolahraga di sekitar rumahnya di kawasan Perum Palm Residence, sekitar pukul 17.00. Setelah diinterograsi, SA mengaku sudah dua kali menerima sabu dari DPO berinisial P seberat setengah kilo. Sabu itu lalu ia edarkan di wilayah Jabodetabek.
"Setelah kami interogasi kembali, ternyata setengah kilo ini sudah diedarkan, sudah dijual, dan kemudian sisanya 112 gram," kata Argo.
Polisi meminta SA menunjukkan lokasi tersangka P. Namun saat itu SA malah menunjukkan lokasi yang tidak benar dan membuat polisi berkeliling di sekitar kawasan Bekasi dan Jakarta.
Di tengah usahanya membuat polisi bingung, SA berusaha melarikan diri dan melawan petugas dengan cara merebut senjata. Polisi melumpuhkan tersangka pengedar sabu itu. Meski telah dibawa ke RS Kramat Jati, nyawanya tak tertolong. "Kami masih mencari tersangka yang masih DPO. Untuk SA yang sudah meninggal, kami Jerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Argo.