TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa Hukum Korban First Travel, TM. Luthfi Yazid mengatakan, ada beberapa alasan pihaknya menyampaikan keberatan dan somasinya terhadap proses lelang aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
“Keberatan ini intinya disampaikan setelah dikeluarkan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat Yudi Triadi yang menjelaskan kepada publik bahwa akan dilakukan penjualan aset korban First Travel dan hasil penjualannya akan diserahkan kepada negara,” kata Luthfi kepada Tempo, Sabtu 16 November 2019.
Padahal, kata Luthfi, mencuatnya kasus First Travel ini bermula atas laporan pidana yang dilakukan oleh salah satu agen dari tiga belas agen yang sekaligus juga jamaah First Travel bernomor LP/772/VIII/2017/Bareskrim atas nama Setyaningsih Handayani tertanggal 5 Desember 2015.
“Ini kan pelapornya rakyat, dan bukan hasil korupsi yang merugikan negara, kenapa diambil negara asetnya,” kata Luthfi
Selanjutnya, kata Luthfi, Surat Keputusan Menteri Agama No 589 Tahun 2017 menyebutkan, uang jamaah wajib dikembalikan dan atau jamaah diberangkatkan ke tanah suci untuk umroh.
“Pernyataan Kajari Depok Yudi Triadi sama sekali tidak memiliki dasar hukum. Kajari mengatakan agar jamaah korban First Travel mengikhlaskan uangnya dan pahala umrohnya sudah tercatat dan diterima dalam ajaran Islam,” kata Luthfi.
Terakhir, kata Luthfi, apabila proses dan pelaksanaan lelang tetap dilanjutkan dan hasil lelang diserahkan kepada negara, maka kami berpendapat adalah menjadi kewajiban negara untuk memberangkatkan seluruh korban jamaah First Travel yang gagal berangkat umroh.
“Kasus lainnya seperti kasus lumpur Lapindo atau Bank Century kok pemerintah mau menalangi dan menyelesaikan kasus tersebut, First Travel kenapa tidak,” kata Luthfi.
“Padahal statusnya sama-sama perusahaan baik Lapindo, Century dan First Travel,” tambah kuasa hukum dari Indonesian Nobile Law Center (InLaw) itu.
Sebagai langkah hukum, lanjut Luthfi, pihaknya akan membuat gugatan kepada pemerintah. “Ini tanggungjawab negara, ini hak fundamental yang ada di konstitusi,” kata Luthfi yang mengatasnamakan 2500-an oang jemaah.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Yudi Triadi mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kementerian Keuangan akan melelang barang bukti First Travel yang hasilnya akan dimasukkan ke kas negara.
“Yang melelang KPKNL, kami hanya menjaga fisiknya saja,” kata Yudi, Jumat 15 November 2019.
Dalam putusan Mahkamah Agung nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 total barang sitaan kasus First Travel sebanyak 820 item, dimana 529 diantaranya merupakan aset bernilai ekonomis yang dimintakan oleh Kejaksaan Negeri Depok dikembalikan kepada Jemaah.
529 item barang sitaan korban First Travel yang bernilai ekonomis itu antara lain uang senilai Rp 1,537 Milyar, baju dan gaun sebanyak 774 lembar, enam unit mobil, tiga unit rumah tinggal, satu unit apartemen, satu kantor milik First Travel dan benda berharga koleksi bos First Travel seperti kaca mata, perhiasan, ikat pinggang dan sebagainya.