TEMPO.CO, Depok -Kantor Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Depok memindahkan ratusan barang bukti yang memenuhi halaman kantor. Diantaranya barang bukti PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Kosasih mengatakan pemindahan barang bukti ini bertujuan untuk menata kembali lingkungan kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok yang telah dipenuhi ratusan barang bukti hasil kejahatan.
“Perintah pimpinan pak Kajari untuk dilakukan pemindahan barang bukti di kantor kejari karena saat ini kondisi barang bukti telah menutupi akses kantor,” kata Kosasih, Selasa 19 November 2019.
Kosasih mengatakan, barang bukti itu bukan hanya aset First Travel namun ada juga barang bukti lainnya seperti kasus penipuan koperasi Pandawa dan kasus lainnya yang sudah inkracht.
“Seluruh barang bukti ya, bukan hanya First Travel, ada juga kasus pandawa dan perkara lainnya yang sudah inkracht,” kata Kosasih.
Kosasih mengatakan barang bukti itu dipindahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok lama yang berada di kawasangan Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoranmas, Depok.
Pantauan Tempo, pemindahan barang bukti dilakukan sejak pagi hari di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok. Pemindahan dilakukan bekerja sama dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Depok.