TEMPO.CO, Jakarta - Jack Boyd Lapian mengimbau pendiri Kaskus, Andrew Darwis untuk lebih bijaksana dengan cara menghadapi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU terlebih dahulu daripada membuat laporan balik ke polisi. Laporan yang dimaksud adalah dugaan pencemaran nama baik oleh Jack Lapian dan kliennya Titi Sumawijaya Empel yang dibuat Andrew Darwis ke Bareskrim Polri.
"Hadapi dulu kasusnya yang sudah naik sidik, jangan ujug-ujug lapor balik," ujar Jack Lapian melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 November 2019.
Andrew Darwis melaporkan Jack dan Titi pada 13 November 2019. Laporan itu dibuat karena mantan Chief Technology Officer Kaskus itu merasa dirugikan secara materiil dan immateriil atas laporan dugaan TPPU yang dibuat oleh Titi ke Polda Metro Jaya sebelumnya. Andrew mengaku kurang dipercaya rekanan bisnisnya saat ini, serta sulit makan dan tidur. Sejumlah pernyataan Titi dan pengacaranya, Jack Lapian terkait laporan TPPU dipermasalahkan oleh Andrew Darwis. Salah satunya, pernyataan Titi yang mengaku meminjam uang dari Andrew Darwis.
Di sisi lain, Jack meyakini laporan TPPU yang dibuat kliennya sudah lengkap dan sempurna dengan alat-alat bukti yang sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, ia juga bakal menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat dugaan TPPU oleh Andrew Darwis.
"Apalagi kalau orang benar masa sulit tidur gak bisa makan buktikan dong. Jangan membuat opini sesat," ujar Jack Lapian.
Kasus dugaan TPPU oleh Andrew Darwis ini bermula saat Titi meminjam uang Rp 18 miliar kepada David Wira pada November 2018. Menurut dia, David merupakan tangan kanan Andrew Darwis. Dalam realisasi pinjaman itu, Titi mengaku hanya mendapatkan Rp 5 miliar. Titi turut menyertakan sertifikat bangunan miliknya di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan sebagai agunan.
Kemudian, proses Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dibuat Titi dengan Susanto - seseorang yang dicurigainya sebagai anggota sindikat bersama David. Menurut Titi, sindikat tersebut kemudian memalsukan PPJB miliknya dari bertahap menjadi lunas.
"Tapi sertifikat gedung saya itu kemudian langsung dibalik nama menjadi milik Susanto, dan seminggu kemudian dibalik nama lagi jadi milik Andrew Darwis. Jadi dalam sebulan itu ada dua kali balik nama," ujar Titi di Polda Metro Jaya pada Senin, 16 September 2019.
Sementara itu, Andrew membantah telah meminjamkan uang kepada Titi, bahkan mengenal saja tidak. Andrew mengaku mengenal David Wira pada pertengahan tahun 2018, namun membantah sebagai bosnya.
Ihwal pembelian sertifikat dengan Susanto, Andrew Darwis mengklaim sudah sesuai dengan aturan. Yaitu, telah melalui checking oleh PPAT dengan hasil Bersih, telah membayar pajak jual beli, dilaksanakan jual beli dihadapan PPAT dan dibayar lunas, serta dilaksanakan balik nama sertifikat oleh BPN.