TEMPO.CO, Jakarta -DPRD DKI Jakarta kembali membahas KUA PPAS APBD 2020 DKI ke tingkat komisi setelah Pemerintah DKI merevisi plafon anggaran sementara itu turun dari Rp 89 triliun menjadi Rp 87 triliun.
Padahal pembahasan KUA PPAS 2020 hari ini sudah masuk dalam rapat Badan Anggaran. "Jadi Banggar diskor, silakan bahas kembali ke komisi," ujar Ketua Banggar Prasetio Edi Marsudi di DPRD DKI, Senin 25 November 2019.
Prasetio meminta agar komisi kembali membahas KUA PPAS bersama dengan SKPD terkait dan melakukan penyesuaian dengan revisi KUA PPAS baru yaitu Rp 87 triliun.
Prasetio menyebutkan bahwa pembahasan komisi tersebut hanya beberpa jam, malam ini pukul 19.00 WIB pembahasan akan dilanjutkan di Banggar. "Skornya sampai jam 7,"ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Daerah menyatakan turunnya KUA PPAS 2020 menjadi Rp 87 triliun karena prediksi pendapatan DKI tahun depan menurun, yaitu disektor pajak.
"Kemampuan keuangan daerah kita, setelah kita hitung, itu ada di Rp 87 triliun," kata Saefullah di DPRD DKI Jakarta, Kamis 21 November 2019.
Saefullah mengatakan dengan turunnya anggaran tersebut terjadi selisih senilai Rp 10 triliun karena dalam pembahasan KUA PPAS rancangan APBD 2020 terjadi pembengkakan belanja DKI hingga Rp 97 triliun.