TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda pada 21 November 2019. Dalam aturan itu, Anies mengizinkan beberapa kendaraan lain yang dapat melintas di jalur sepeda, antara lain sepeda listrik, otopet, skuter, hoverboard, dan /atau unicycle.
Meskipun Pergub tersebut membolehkan, kepolisian sampai saat ini melarang penggunaan skuter listrik di jalur sepeda. Mereka hanya mengizinkan transportasi untuk satu orang itu melaju di kawasan wisata seperti Gelora Bung Karno dan Ancol.
"Karena memang jalur skuter sesuai kesepakatan bersama, ditetapkan di kawasan tertentu. Seperti GBK, bandara, dan ada tempat wisata sepeti Ancol," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu sore, 27 November 2019.
Yusri mengatakan kesepakatan itu dibuat antara Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Aturan ini pun sudah disosialisasikan aparat kepada masyarakat dan pihak penyewaan skuter elektrik GrabWheels.
Ia mengatakan ke depannya skuter listrik akan memiliki regulasinya tersendiri. Aturan itu nantinya akan dituangkan menjadi Pergub. "Sudah ada aturan pergub tentang sekuter listrik, iya khusus sudah ada, tinggal ditandatangani," kata Yusri.
Sebelumnya Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan mulai Senin, 25 November 2019 pihaknya akan melarang operasional skuter listrik di jalan raya dan trotoar. Jika ada pengendara skuter listrik yang ngeyel, maka pihaknya tak akan segan memberikan tilang dan penyitaan unit skuter listrik.
"Kami akan sita kendaraan itu. Kami berikan surat tilang dan kemudian proses selanjutnya kami lakukan sesuai aturan yang berlaku. Sementara ini berlaku untuk skuter listrik pribadi atau sewaan," ujar Yusuf.
Adapun dasar hukum penilangan skuter listrik ialah Pasal 282 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalin dan Angkutan Jalan. Pelanggaran atas pasal ini adalah kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.