TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Timur menangkap seorang pencuri motor berikut penadahnya ketika melakukan tindak kriminal di Kampung Melayu pada Kamis dinihari.
"Tersangka berinisial MI alias Obeng dan seorang penadah motor curian berinisial KS," kata Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo di Jakarta, Jumat, 29 November 2019.
MI ditangkap pada Kamis 21 November lalu sekitar pukul 03.00 di Jalan Kebon Pala II, Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara. Aksi MI dipergoki petugas polisi dari Satuan Pengurai Massa (Raimas) Backbone Polres Jaktim.
"MI yang tertangkap anggota Raimas Backbone diperiksa seluruh badan dan ditemukan mata kunci letter T," kata Hery.
Mata kunci tersebut diduga kuat digunakan MI sebagai alat membongkar rumah kunci sepeda motor korban.
Dari hasil penangkapan itu polisi menangkap penadah barang curian MI. Polisi juga menemukan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio dengan Nopol palsu B-3921-TAE yang dijual oleh tersangka seharga Rp 500 ribu kepada penadah.
"Penadah kita tangkap di Jakarta tanpa perlawanan," katanya.
Pencuri motor dan penadahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus
pencurian. Mereka dianggap melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.