TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan terpidana suap hakim, Otto Cornelis atau OC Kaligis, terhadap Kejaksaan Agung dan Pengadilan Negeri Bengkulu terkait kasus lama penyidik KPK Novel Baswedan ditunda selama dua pekan sampai 18 Desember 2019.
Majelis hakim menyatakan para kuasa hukum pihak tergugat belum mengantongi surat kuasa. “Sidang ditunda dua pekan ke depan karena kami anggap belum bisa mewakili institusi saudara,” kata Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 4 Desember 2019.
Sidang gugatan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan oleh Novel terhadap pencuri sarang burung walet saat ia bertugas di Bengkulu. Atas dasar itu, OC Kaligis menggugat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu secara perdata terkait kasus wanprestasi.
Dalam petitumnya, ia meminta hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan isi putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu No. 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 21 Maret 2016.
Selanjutnya, memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan agar segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Ia juga meminta para tergugat II, yakni Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menyerahkan berkas perkara No. 3/Pid.B/2016/PN.Bgl atas nama terdakwa Novel Baswedan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu.
Novel Baswedan sebelumnya tak mau berkomentar banyak mengenai gugatan OC Kaligis atas kasus lawas Novel yakni penganiayaan pencuri sarang burung walet. Penyidik Komisi KPK itu justru menyinggung temuan Komisi Ombudsman mengenai maladministrasi dalam penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kepolisian.
Hasil penyelidikan Ombudsman muncul setelah Novel Baswedan kembali ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan pada 2015. Penetapan tersangka muncul setelah KPK menetapkan Calon Wakil Kapolri Budi Gunawan menjadi tersangka kasus suap rekening gendut.
Novel pernah dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet saat menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu pada 2004. Dia diperkarakan delapan tahun kemudian ketika Novel Baswedan menangani perkara korupsi simulator SIM yang menjerat Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Pengusutan kasus penganiayaan tersebut dihentikan atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun yang sama.