TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta menyatakan bakal mengumumkan nomor polisi kendaraan penunggak pajak mobil mewah yang menggunakan identitas orang lain ke media sosial. Juru bicara BPRD DKI, Mulyo Sasungko, mengatakan sedang menggencarkan razia penunggak pajak.
Nantinya, mobil mewah yang ditemukan menggunakan identitas palsu bakal langsung diblokir. "Mobil yang kami blokir akan diumumkan di media sosial dan media online," kata Mulyo di DPRD DKI, Jumat, 6 Desember 2019.
Ia menuturkan total mobil mewah yang masih menunggak pajak mencapai 1.100 unit. Dari jumlah tersebut sebanyak 336 unit telah diblokir karena menggunakan identitas orang lain.
Menurut Mulyo, jika nanti pemilik kendaraan tidak segera membalik nama atas namanya sendiri dan melunasi tunggakan pajaknya, maka langkah pemerintah bakal mengumumkan kepada publik bahwa mereka tidak taat pajak.
Dengan langkah itu diharapkan masyarakat bisa mengetahui nomor polisi mobil mewah yang menggunakan identitas orang lain dan masih menunggak pajak. "Masyarakat nanti jadi tahu ada nopol-nopol ini yang belum membayar pajak."
Ia menuturkan sejak beberapa hari lalu tim gabungan razia telah mendatangi dari pintu ke pintu para penunggak pajak di ibu kota. Data per awal September 2019, penunggak pajak mobil mewah mencapai 1.500 unit. Per awal Desember telah berkurang menjadi 1.100 unit.
Adapun potensi pajak dari 1.100 unit mobil mewah tersebut mencapai Rp 37 miliar. "Dari data base kami banyak data yang nggak pas. Jadi sambil jalan kami akan coba deteksi," ujarnya.