Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Anggota DPR jadi Penjamin Penangguhan Pemuda Bawa Bendera

image-gnews
Pemuda bernama Luthfi Alfiandi, 21 tahun, sebelum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 12 Desember 2019. Luthfi belakangan populer lewat fotonya sebagai pembawa bendera merah putih dalam demo rusuh pelajar STM di DPR RI, September lalu. Tempo/Adam Prireza
Pemuda bernama Luthfi Alfiandi, 21 tahun, sebelum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 12 Desember 2019. Luthfi belakangan populer lewat fotonya sebagai pembawa bendera merah putih dalam demo rusuh pelajar STM di DPR RI, September lalu. Tempo/Adam Prireza
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Tim pengacara Luthfi Alfiandi, 21 tahun, pemuda bawa bendera Merah Putih saat demonstrasi  di kawasan DPR/MPR RI dan fotonya viral, mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya. Pengajuan disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Desember 2019.

Pengacara Luthfi, Burhanuddin, mengatakan tiga pejabat telah menyatakan bersedia menjamin permohonan tersebut. Mereka adalah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Habiburokhman, serta Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukriyanto. “Kami berharap permohonan kami dapat dikabulkan,” ucap Burhanuddin dalam sidang.

Menurut Burhanuddin, mereka sebelumnya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, permohonan mereka tak kunjung dikabuli. Dalam permohonannya, ia beralasan Luthfi masih berusia muda. “Masih dapat melanjutkan kehidupan masa depannya,” kata Burhanuddin.

Hakim Ketua Bintang AL menerima berkas permohonan penangguhan penahanan tersebut. Menurut dia, majelis hakim membutuhkan waktu bermusyawarah untuk memutuskan apakah permohonan tim pengacara Luthfi dapat diterima atau tidak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam perkara ini, berkas Luthfi diketahui sudah dilimpahkan sejak tiga minggu lalu oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat. Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 15 November 2019.

Tahan juga menegaskan proses pidana Luthfi tidak terkait dengan pose Luthfi yang membawa bendera Indonesia dalam demo. Namun karena usia Luthfi yang bukan pelajar dan menimbulkan kerusuhan pada saat demo di kawasan gedung Parlemen berlangsung. "Itu bukan STM, sudah lulus itu, umurnya saja sudah 20 tahun," kata Tahan.

Luthfi ditangkap polisi karena diduga ikut melakukan kerusuhan pada saat aksi pelajar STM berlangsung di sekitar kompleks MPR/DPR pada September 2019. Fotonya sempat viral di media sosial. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Luthfi dengan tiga pasal alternatif, yaitu Pasal 212 jo 214 KUHP atau Pasal 170 Ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP. Jaksa beranggapan Luthfi melanggar hukum dalam aksi demonstrasi yang berujung rusuh itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

37 menit lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

4 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

9 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Sufmi Dasco Ahmad Mengaku Ditawari Prabowo Jadi Mensesneg

1 hari lalu

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberi keterangan di kediaman Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih, Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Sufmi Dasco Ahmad Mengaku Ditawari Prabowo Jadi Mensesneg

Politikus Gerindra memastikan Prabowo akan merangkul semua pihak untuk bergabung dengan pemerintahannya nanti.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.