TEMPO.CO, Jakarta -Tim pengacara Luthfi Alfiandi, 21 tahun, pemuda bawa bendera Merah Putih saat demonstrasi di kawasan DPR/MPR RI dan fotonya viral, mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya. Pengajuan disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Desember 2019.
Pengacara Luthfi, Burhanuddin, mengatakan tiga pejabat telah menyatakan bersedia menjamin permohonan tersebut. Mereka adalah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Habiburokhman, serta Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukriyanto. “Kami berharap permohonan kami dapat dikabulkan,” ucap Burhanuddin dalam sidang.
Menurut Burhanuddin, mereka sebelumnya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, permohonan mereka tak kunjung dikabuli. Dalam permohonannya, ia beralasan Luthfi masih berusia muda. “Masih dapat melanjutkan kehidupan masa depannya,” kata Burhanuddin.
Hakim Ketua Bintang AL menerima berkas permohonan penangguhan penahanan tersebut. Menurut dia, majelis hakim membutuhkan waktu bermusyawarah untuk memutuskan apakah permohonan tim pengacara Luthfi dapat diterima atau tidak.
Dalam perkara ini, berkas Luthfi diketahui sudah dilimpahkan sejak tiga minggu lalu oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat. Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 15 November 2019.
Tahan juga menegaskan proses pidana Luthfi tidak terkait dengan pose Luthfi yang membawa bendera Indonesia dalam demo. Namun karena usia Luthfi yang bukan pelajar dan menimbulkan kerusuhan pada saat demo di kawasan gedung Parlemen berlangsung. "Itu bukan STM, sudah lulus itu, umurnya saja sudah 20 tahun," kata Tahan.
Luthfi ditangkap polisi karena diduga ikut melakukan kerusuhan pada saat aksi pelajar STM berlangsung di sekitar kompleks MPR/DPR pada September 2019. Fotonya sempat viral di media sosial. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Luthfi dengan tiga pasal alternatif, yaitu Pasal 212 jo 214 KUHP atau Pasal 170 Ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP. Jaksa beranggapan Luthfi melanggar hukum dalam aksi demonstrasi yang berujung rusuh itu.