TEMPO.CO, Jakarta -Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) memberi sejumlah proyeksi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai pekerjaan rumah alias PR dalam upaya pengendalian pencemaran udara Ibu Kota pada 2020.
Pertama, menentukan target penurunan pencemaran udara. Menurut Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran ICEL, Fajri Fadhilah produk hukum berupa Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 yang diterbitkan Anies Baswedan pada Agustus tahun lalu tidak memiliki target. Sehingga, kata dia, langkah-langkah yang dilakukan tidak terukur.
"Di Ingub kan enggak tercantum, setidaknya SKPD yang menentukan dengan baik, berapa banyak beban pencemaran udara yang harus dikurangi," kata dia di kantor Walhi Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020.
Menurut Fajri, Ingub Anies Baswedan dibuat dengan terburu-buru sehingga melupakan target. Padahal menurut dia, target itu menentukan berapa emisi yang harus dikurangi dari kendaraan bermotor, industri, pembakaran sampah dan lain-lain.
"Kemudian, Ingub tersebut juga enggak ada membuat inventarisasi emisi," kata Fajri.
Menurut Fajri, inventarisasi emisi penting sebagai langkah awal pengendalian pencemaran udara. Dari situ, kata dia, metodologi yang akan digunakan disusun.
Fajri juga mendesak Anies Baswedan untuk melakukan akselerasi penyediaan transportasi publik. Sehingga, langkah pengurangan pencemaran udara melalui pembatasan kendaraan seperti penerapan sistem ganjil genap tak mendapat resitensi dari warganya.
Menurut dia, pembatasan kendaraan berpengaruh signifikan terhadap penurunan emisi karbon. "Jika ada pembatasan kendaraan bermotor tanpa dibarengi dengan peningkatan pelayanan transportasi publik pasti warga keberatan," kata Fajri soal PR Gubernur Anies Baswedan tersebut.