TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan Ade Permana Putra, 26 tahun, sebagai tersangka penabrak polisi lalu lintas di Senayan, pada Sabtu dini hari lalu. Meskipun begitu, polisi tak menahan Ade.
"Statusnya sudah tersangka dan tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," ujar Kasubdit Jatanras Ditresklrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jerry Siagian saat dihubungi, Senin, 20 Januari 2020.
Jerry mengatakan, Ade dijerat dengan pasal Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas. Adapun ancaman pidana penjara pasal itu adalah paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Suyudi Ario Seto mengatakan alasan pelaku menabrak polisi karena takut kena tilang sebab pelat bagian depan yang tak ada. Padahal, Suyudi mengatakan tersangka memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap.
"Tersangka itu dia takut ditilang. Untuk surat-surat kendaraanya padahal lengkap, dan bukan kendaraan hasil curian," kata Suyudi.
Tabrak lari yang dilakukan oleh Ade terjadi di Jalan Gerbang Pemuda atau depan TVRI pada Sabtu pukul 02.30. Saat itu mobil Honda Jazz yang dikendarainya tak menyalakan lampu dan tak memakai plat di bagian depan, sehingga diberhentikan Briptu Gugur Ebenezer, anggota Polantas Polda Metro Jaya yang sedang berpatroli.
"Mobil sempat berhenti, tapi ketika akan dilakukan pemeriksaan tiba-tiba mobil tancap gas dan menabrak korban," ujar Yusri.
Akibat tabrakan itu, Gugur mengalami luka-luka di pipi kiri, tangan kiri, dan kedua kaki. Polisi rekannya pun berusaha mengejar pelaku sesaat setelah tabrakan, namun pelaku lolos. Polisi baru berhasil meringkus tersangka pada sore harinya di Tangerang.