TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Transjakarta membantah petugas halte yang meninggal sebelumnya dilarang izin pulang cepat karena sakit oleh koordinator lapangan.
Kabar seorang pegawai Transjakarta meninggal saat bertugas di halte viral di media sosial. Pegawai yang diketahui bernama Yuyun Yuniarsih, 46 tahun itu meninggal di Rumah Sakit Premiere, Kampung Melayu, Jakarta Timur pada Selasa, 28 Januari 2020.
“Tidak benar jika korlap melarang PLH Yuyun untuk pulang cepat. Dalam hal ini, Korlap yang bertugas justru sangat khawatir karena melihat kondisi Yuyun yang tampak tidak dalam kondisi sehat,” ujar Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta Nadia Disposanjoyo melalui keterangan tertulisnya.
Nadia menuturkan Korlap justru sudah berkali-kali mengingatkan Yuyun untuk segera pulang dan memeriksakan kesehatan ke dokter. Tapi Yuyun menolak saran yang diberikan Korlap sebelum jatuh pingsan di halte dan dinyatakan meninggal di rumah sakit pada pukul 13.30 WIB.
Nadia mengimbau kepada siapa pun khususnya karyawan Transjakarta dalam segala bidang untuk segera melaporkan segala kendala atau keluhan kesehatan kepada atasannya sesegera mungkin. “Kami menyediakan layanan BPJS dan asuransi kesehatan yang bisa digunakan karyawan dalam kondisi sakit. Ini bisa dimanfaatkan,” ujarnya.
Nadia mengatakan seluruh jajaran perseroan turut berdukacita atas meniggalnya Yuyun saat menjalankan tugasnya. Nadia menambahkan, Transjakarta siap memberikan bantuan sesuai kebijakan perusahan kepada keluarga korban.
“Kami turut berduka sedalam-dalamnya. Semoga korban diterima di sisi-Nya dan keluarga diberikan ketabahan. Perseroan memberikan santunan kematian kepada keluarga yang ditinggal," ujarnya.