TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa Hermawan Susanto mengaku spontan melontarkan ucapan bakal penggal Jokowi. Hermawan menyebut, keriuhan demonstran di depan Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat memicunya mengucapkan ancam bunuh Jokowi tersebut.
"Karena riuh saya ucapkan kata-kata itu," kata Hermawan Susanto di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 28 Januari 2020 soal ucapan ancam bunuh Jokowi tersebut.
Hermawan menceritakan diajak oleh teman kecilnya bernama Rian Maulana untuk mengawal dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Pada 10 Mei 2019, ratusan orang menggelar demonstrasi di depan Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat.
Hermawan pun berangkat dari tempat kerjanya di Badan Wakaf Al Qur'an, Jalan Tebet Timur Dalam I, Tebet, Jakarta Selatan. Di terlebih dulu menjalani salat jumat di gedung Bank Danamon, Slipi, Jakarta Barat.
Setibanya di depan Gedung Bawaslu, Hermawan mulanya hanya membantu polisi dan laskar Front Pembela Islam (FPI) mengatur lalu lintas serta parkir. Kala itu, menurut Hermawan, massa berteriak," Jokowi! Jokowi!"
Hermawan lalu mengikuti euforia tersebut dengan mengucapkan kata-kata penggal Jokowi. Dia berujar hanya dirinya yang melontarkan kata bernuansa mengancam itu.
"Hanya saya sendiri karena saya spontan tidak ada niatan. Luapan emosional," ujar dia.
Hari ini Hermawan diperiksa sebagai terdakwa. Dia adalah pemuda yang mengancam bakal memenggal kepala Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Hermawan terseret perkara kejahatan terhadap martabat presiden dan wakil presiden.
Jaksa mendakwa Hermawan Susanto dengan pasal makar karena mengancam akan memenggal kepala alias ancam bunuh Jokowi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada Jumat 10 Mei 2019. Pernyataannya yang terekam dalam video itu viral di media sosial.