TEMPO.CO, Jakarta - Mulai 1 Februari 2020, Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement atau E-TLE untuk kendaraan roda dua. Dalam sistemnya, E-TLE akan menilang pemotor yang melanggar 3 aturan.
"Pertama pengendara yang tidak menggunakan helm," cuit akun @TMCPoldaMetro, Rabu pagi, 29 Januari 2020.
Pelanggaran kedua yang akan terdeteksi oleh sistem E-TLE adalah pengendara yang melanggar marka jalan. Lalu yang ketiga pelanggaran stop line atau berhenti melewati garis saat berada di lampu lalu lintas.
Sistem penilangan E-TLE kendaraan motor tak berbeda dengan mobil. Alur penilangan itu antara lain, polisi akan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar, pemberian waktu 7 hari bagi pelanggar melakukan konfirmasi tilang, pemblokiran STNK jika pelanggar mengabaikan tilang, dan yang terakhir pelanggar membayar kewajibannya melalui bank dengan batas waktu 7 hari setelah konfirmasi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar menerangkan penerapan E-TLE terhadap kendaraan roda dua ini akan berlangsung di Jalan Sudirman - Thamrin dan koridor 6 Transjakarta, yaitu Ragunan - Dukuh Atas. Jenis kamera yang digunakan pun merupakan kamera E-TLE yang saat ini sudah beroperasi.
Ada 57 (kamera E-TLE) di ruas Sudirman - Thamrin, kami tingkatkan untuk penindakan sepeda motor plus 2 kamera yang di jalur Transjakarta," ujar Fahri.
Kamera E-TLE pertama kali dioperasikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya pada 1 November 2018 dengan menyasar kendaraan mobil. Hingga November 2019, E-TLE telah menangkap pelanggaran sebanyak 54.074 kali.