TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua DPRD DKI asal Partai Keadilan Sejahtera, Abdurahman Suhaimi, menilai pembentukan panitia khusus yang baru diperlukan untuk membahas tata tertib pemilihan wakil gubernur atau Wagub DKI.
"Pansus lama bubar karena pergantian periode anggota DPRD DKI. Maka perlu dibentuk Pansus baru untuk melanjutkan pekerjaan Pansus lama hingga disahkan," kata Suhaimi melalui pesan singkat, Kamis, 6 Februari 2020.
Pansus yang akan dibentuk, mata dia, harus bekerja efektif dan terukur karena tinggal meneliti dan mengesahkan Tatib yang telah dibuat legislator periode 2014-2019. Menurut dia, Pansus yang sebelumnya pun telah bekerja dengan baik, tapi belum tuntas karena belum disahkan hingga masa jabatan mereka berakhir.
Suhaimi mendorong agar Tatib pemilihan Wagub DKI yang sudah ada bisa segera disahkan agar dewan bisa membentuk panitia pemilihan. "Panlih nantinya bekerja berdasar Tatib yang sudah disahkan," ujarnya.
Menurut Suhaimi, pengesahan Tatib pemilihan wagub bakal cepat selesai jika hanya disahkan melalui rapat pimpinan gabungan dan diparipurnakan. Bagi PKS, kata dia, yang terpenting adalah proses pengesahan Tatib sampai pemilihan wagub DKI bisa berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami mendorong agar Tatib segera disahkan dan berharap proses pemilihan wagub tidak ada hambatan," ujarnya.
Wakil Ketua DPRD DKI dark Partai Amanat Nasional, Zita Anjani, mengatakan anggota dewan bakal membetuk panitia khusus sebelum membahas tata tertib pemilihan wakil gubernur DKI. "Yang periode lama itu enggak selesai. Maka perlu dibuat pansus untuk disahkan tatib. Enggak bisa dong pakai (tatib) hasil dewan yang lama," kata Zita.
Dihubungi terpisah, anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Syarif menilai legislator Kebon Sirih tidak perlu membentuk panitia khusus kembali untuk mengesahkan tata tertib pemilihan wakil gubernur DKI. Alasannya, Tatib pemilihan wagub telah diselesaikan dewan periode 2014-2019.
"Substansinya Tatib pemilihan wagub yang kemarin sudah selesai," kata Syarif.
Syarif menilai proses pembentukan pansus tidak perlu dilakukan karena pansus dewan periode sebelumnya telah memberikan Tatib yang mereka buat dan telah dikirim ke pimpinan DPRD DKI.
"Tatib pansus periode sebelumnya kan sudah diserahkan ke pimpinan. Tinggal proses saja itu, tanpa perlu membentuk pansus lagi," ujarnya.
Menurut Syarif, tatib pemilihan wagub yang dibuat dewan periode sebelumnya memang belum berkekuatan hukum karena belum disahkan. Proses Tatib tersebut saat ini adalah tinggal dibawa ke proses rapat pimpinan dewan yang diwakili semua fraksi.
Setelah itu, kata dia, tatib pemilihan Wagub DKI diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk disinkronisasi dan dibahas di paripurna untuk disahkan. "Sebenernya Tatib sudah selesai. Jadi apa yang mau dibahas, kalau dibentuk Pansus lagi," ujarnya. "Tatib sudah selesai sejak pertengahan Juli tahun lalu."