TEMPO.CO, Bogor -Komisioner Bidang Trafficking dan Ekploitasi Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI, Ai Maryati Soliha, mencatat lebih dari 50 anak menjadi korban penculikan di awal 2020 ini. Ia meminta kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap anak, terutama jika berada di tempat umum.
"Ini baru awal sudah 17 kasus penculikan dengan korban lebih dari 50 anak. Kewajiban khususnya orang tua, harus lebih meningkat dalam pengawasan terhadap anak," kata Ai melalui sambungan telepon, Jumat 7 Februari 2020.
Ai mengatakan kasus paling terbaru yang berhasil diungkap KPAI adalah penculikan anak di bawah umur yang terjadi di Bekasi dan Cianjur. Korban penculikan di Cianjur dijadikan budak seks oleh tetangga, diperkosa berkali-kali hingga hamil. Saat kasus ini diungkap kondisi korban dalam keadaan hamil 9 bulan. "Lalu kasus percobaan penculikan yang terjadi di Jember dan Gresik, untung berhasil digagalkan warga," kata Ai.
Dalam kasus penculikan yang dilakukan oleh para pelaku, Ai menyebut korban dijadikan untuk beberapa kepentingan diantaranya dijadikan Pekerja Seks Komersial atau PSK dan juga dijadikan budak pengemis. Untuk korban yang dijadikan PSK, kata A, korban dijajakan di hotel atau apartemen yang disewa atau milik pelaku.
Bahkan pada tahun 2019, banyak korban yang terjaring namun para pelaku berhasil lolos dari sergapan petugas. "Mereka disekap dan tidak diberi ruang komunikasi," kata Ai.