Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tangkap 7 Mafia Tanah Modus Penipuan Sertifikat

image-gnews
Tujuh tersangka mafia tanah dengan modus pemalsuan sertifikat dihadirkan polisi saat konferensi pers di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Februari 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Tujuh tersangka mafia tanah dengan modus pemalsuan sertifikat dihadirkan polisi saat konferensi pers di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Februari 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 7 orang komplotan mafia tanah dengan modus pemalsuan sertifikat dan Kartu Tanda Penduduk atau KTP bodong. Seorang korban harus merugi Rp 70 miliar karena rumahnya digadaikan oleh para tersangka.

"Pemalsuan sertifikat seolah-olah ingin membeli rumah, kemudian sertifikat korban ditukar dengan sertifikat palsu," ujar Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Nana Sudjana di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu, 12 Februari 2020.

Para tersangka adalah Dedi Rusmanto, Raden Handi alias Adri, Arnold Yosep DJ. Siahaya, Henry Primariady, Indah alias Siti Djubaedah, Bugi Martono, Dimas Okgi Saputra dan Denny Elza alias Teguh. Sedangkan dua tersangka lain, Neneng Zakiah dan Diah masih buron.

Inspektur Jenderal Nana menjelaskan peristiwa penipuan terjadi pada Januari 2019. Saat itu korban Indra Hoesein berniat menjual rumahnya di Jalan Brawijaya III Nomor 12, Jakarta Selatan. Kemudian, tersangka Diah mengaku berniat membeli rumah itu dan menyarankan agar pengecekan sertifikat dilakukan di Kantor Notaris Idham di Tebet, Jakarta Selatan.

Korban lantas memberikan fotokopi SHM Nomor 902 miliknya kepada tersangka Raden Handi yang mengaku-ngaku sebagai notaris Idham. Lalu, Raden memberikan fotokopi SHM itu ke tersangka lain, Dedi Rusmanto untuk dipalsukan dan kemudian ditukar.

Pada 19 Januari 2019, korban yang diwakilkan oleh koleganya, Lutfi bersama dengan tersangka Dedi yang mengaku perwakilan pihak pembeli mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN, Jakarta Selatan. "Mereka berdua mengecek sertifikat itu dan dinyatakan asli dan dicap oleh BPN," kata Nana.

Dedi lantas meminjam sertifikat SHM korban dengan alasan sebagai bukti sudah dicek BPN. Tersangka Dedi kemudian menukar sertifikat dan memberikan yang palsu kepada Lutfi. Sertifikat palsu sudah dibawanya dan disimpan dalam baju. "Sertifikatnya memang mirip sekali, hampir sama dari warnanya," ujar Nana.

Setelah menjalankan tugasnya, Dedi menyerahkan sertifikat SHM asli korban kepada tersangka Diah dan Arnold di Cilandak Town Square hari itu juga. Dedi menerima imbalan Rp 30 juta dari Diah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya pada 14 Februari 2019, para tersangka menjual aset itu kepada korban kedua, Fendi di kantor notaris Aldri Putra Johan. Proses jual beli dibuat dengan menghadirkan Indra Hoesein yang diperankan oleh tersangka Henry Primariady dan istri korban Nadine yang diperankan oleh tersangka Indah.

"Sebelum ada transaksi di hadapan notaris, ada pengecekan KTP, NPWP atas nama korban. Hasilnya semua dokumen valid dan notaris yakin dan melanjutkan transaksi," ujar Nana.

Setelah pengecekan lancar, korban Fendi mentransfer uang Rp 11 miliar ke rekening atas nama Indra Hoesein sebagai harga rumah. Harga itu jauh lebih murah dibandingkan dengan nilai sebenarnya Rp 70 miliar.

Masih di hari yang sama, uang itu dipindahbukukan ke rekening tersangka Bugi Martono. Tersangka Bugi lantas menarik uang itu dan membagi-bagikannya ke Arnold dan tersangka Neneng yang masih buron.

Dalam memuluskan rencana ini, kelompok tersebut juga dibantu seorang pegawai honorer Kantor Dukcapil Pemulang, Tangerang Selatan bernama Dimas. Dia berperan membuat KTP ilegal untuk tersangka lain. KTP darinya kemudian digunakan untuk membuat NPWP, membuka nomor rekening bank dan transaksi jual beli.

Terhadap para tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 263 dan atau Pasal 264 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010 pada Pasal 3, 4 dan 5.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

6 jam lalu

Para pengunjuk rasa duduk di perkemahan saat mereka memprotes solidaritas dengan penyelenggara Pro-Palestina di kampus Universitas Columbia, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di New York City, AS, 19 April 2024. REUTERS/Caitlin Ochs
Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

Polisi Amerika Serikat secara brutal menangkap para mahasiswa dan dosen di sejumlah universitas yang menentang genosida Israel di Gaza


Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

9 jam lalu

Pemeriksaan selebgram Chika Chandrika di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 21 April 2022. Chika diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan oleh tersangka Putra Siregar dan Rico Valentino di sebuah kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

9 jam lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

9 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

10 jam lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

11 jam lalu

Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya yang sempat dikuasai oleh mafia tanah, Selasa, 13 Februari 2024. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

Duel aktris Nirina Zubir melawan mafia tanah bekas asisten mendiang ibunya, Riri Khasmita, patut menjadi contoh orang ramai yang menghadapi kasus serupa.


Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

18 jam lalu

Aktris, Nirina Zubir. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

RIbuan pesan masuk ke media sosial Nirina Zubir. Mayoritas berisi dukungan dan curhatan pengikutnya yang sama-sama menjadi korban mafia tanah


Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

1 hari lalu

Nirina Zubir/Foto: Instagram/Nirina Zubir
Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

PN Jakarta Barat telah memvonis eks ART Nirina Zubir 13 tahun penjara dalam perkara mafia tanah


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

1 hari lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

1 hari lalu

Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya yang sempat dikuasai oleh mafia tanah, Selasa, 13 Februari 2024. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

Wawancara eksklusif Tempo dengan Nirina Zubir seputar kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan bekas ART ibunya