TEMPO.CO, Jakarta - Lucinta Luna akhirnya ditempakan di sel khusus blok wanita rumah tahanan Polda Metro Jaya. Lucinta dipindahkan dari Polres Metro Jakarta Barat ke Polda Metro pada Rabu malam, 12 Februari 2020.
Penahanan di Polda Metro Jaya ini akan berlangsung selama 20 hari. Lucinta yang mengenakan topi hanya menundukkan kepala saat digiring masuk ke rumah tahanan. Ia tidak menjawab pertanyaan awak media di lokasi.
Sementara itu, Kepala Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Maulana Mukarom mengatakan bahwa Lucinta akan dititipkan di Polda selama proses penyidikan. "Apabila nanti ada pemeriksaan, nanti bisa kita hadirkan lagi di Polres Jakarta Barat," kata dia, Rabu petang, 12 Februari 2020.
Sebelumnya, polisi belum bisa menentukan apakah Lucinta akan ditempatkan di sel wanita atau bukan. Musababnya, dalam KTP nama Lucinta Luna adalah Muhammad Fatah. Seperti diketahui Lucinta sebelumnya mengajukan permohonan perubahan nama dan identitas gender di KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada 20 Oktober 2016 lalu.
Artis Lucinta Luna menggunakan topi dan masker saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu, 12 Februari 2020. Sementara hasil tes urine tiga rekan Lucinta negatif narkoba. Tempo/M Yusuf Manurung
Lucinta Luna mengajukan permohonan ganti nama dari Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri, dan ganti identitas kelamin di KTP dari laki-laki ke perempuan, ke pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Lantaran Lucinta Luna mencabut permohonan ganti nama dan identitas gender di KTP pada 4 Januari 2017, sampai saat ini nama Lucinta Luna di KTP tetap Muhammad Fatah, dan jenis kelamin Lucinta Luna di KTP tetap laki-laki.
Lucinta Luna telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba karena terbukti positif menggunakan Benzodiazepine. Sementara itu, tiga rekan Lucinta yang ikut diamankan sebelumnya yakni HD, 35 tahun, DAA (35) dan NHAM (22) negatif narkoba. Mereka diciduk polisi di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Februari 2020.
Akibat perbuatannya, Lucinta dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Lucinta Luna disebut terancam hukuman di atas lima tahun penjara.