TEMPO.CO, Jakarta - Seorang guru SD Negeri 01 Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur, dinonaktifkan sementara karena dugaan penganiayaan siswanya. Aparatur Sipil Negara berinisial F itu diskors agar jera.
"Sekolah sudah memberikan skorsing sebagai sanksi agar jera dan tidak terulang kesalahan yang sama," kata Kepala SDN 01 Kebon Manggis, Tatang Capetang, di Jakarta, Kamis 13 Februari 2020.
Keputusan penonaktifan F merupakan hasil dari penyelesaian perkara secara kekeluargaan antara jajaran sekolah, orang tua korban, serta pelaku. "Sudah diselesaikan secara kekeluargaan," katanya.
Atas peristiwa guru pukul murid tersebut, Tatang mewakili pihak sekolah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan keluarga korban. "Atas nama pribadi dan lembaga pendidikan, saya minta maaf sebesar-besarnya dan sedalam-dalamnya," katanya.
Guru ASN berstatus Golongan 3B itu dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap siswa kelas VI berinisial R pada Selasa 11 Februari 2020. R dilaporkan mengalami luka lebam di bagian mata kanan, diduga akibat dipukul F.
Beberapa saat setelah pelaksanaan try out selesai, guru SD itu meminta sejumlah siswa yang sedang bermain bola di halaman sekolah untuk kembali ke ruang kelas. Namun permintaan itu tidak digubris oleh siswa hingga guru itu marah dan berujung pada pemukulan. "Penyebabnya hilang kontrol," kata Tatang.