TEMPO.CO, Jakarta - Diskotek Black Owl di Jalan Pantai Indah Selatan 1, Penjaringan, Jakarta Utara terlihat tidak lagi beroperasi sehari setelah izin usahanya dicabut. Saat Tempo berkunjung, pintu utama Black Owl terkunci. Dari balik pintu kaca itu tampak ruangan di dalam gelap.
Tak ada pencahayaan yang dinyalakan dan tak ada pegawai atau orang yang menjaganya. "Lagi tutup sepertinya," ujar seorang juru parkir di sekitar lokasi, Selasa, 18 Februari 2019.
Dari depan, lahan parkir diskotek Black Owl juga kosong. Tak ada kendaraan roda dua atau empat yang parkir. Walau begitu, tidak ada segel yang di pasang.
Sebelumnya, manajemen Black Owl menyebut pencabutan izin usaha dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang adil bagi dunia usaha. "Kami sudah mendapatkan surat pemberitahuan pencabutan izin, cuma bagi kami kurang adil," kata perwakilan manajemen, Efrat Tio, Selasa, 18 Februari 2020.
Dia menjelaskan alasan dan fakta pencabutan izin usaha tidak jelas dan tidak bisa dibuktikan serta hanya berdasar informasi dari media saja. "Faktanya tidak didapatkan barang bukti narkotika apapun di dalam lokasi usaha kami," jelas Efrat.
Menurut Efrat, berdasarkan aturan, pencabutan izin dapat dilakukan pemerintah jika usaha itu melanggar salah satu dari tiga poin, yakni pihak manajemen mengedarkan narkotika, melakukan prostitusi, dan perjudian. "Ketiga unsur itu tidak pernah kami lakukan," sebut dia.
Efrat menyatakan adanya pengguna narkotika di lokasi usahanya beberapa lalu, memang benar, tetapi para pengguna sudah melakukan sebelumnya. "Mereka tidak menggunakan di dalam lokasi usaha dan pengakuan mereka jika sudah lama menggunakan itu," jelas Efrat.
Pemprov DKI Jakarta per hari Senin, 17 Februari 2020, memutuskan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restoran dan Pub Black Owl. Dengan pencabutan TDUP oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Nomor 22 Tahun 2020, Restoran dan Pub Black Owl dinyatakan tidak boleh beroperasi dan akan disegel dalam waktu dekat.
"Kami mencabut TDUP Diskotek Black Owl berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Saat ini resmi dicabut," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta Benni Aguscandra.
M YUSUF MANURUNG