TEMPO.CO, Jakarta - Sidang dugaan penganiayaan yang dilakukan artis Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief kembali digelar Senin, 9 Maret 2020. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntun umum akan menyampaikan pendapat atas eksepsi Nikita Mirzani.
"Sidang Senin ini jam 14.00 WIB. Agenda pendapat JPU atas eksepsi," kata jaksa penuntun umum, Sigit Hendradi, Senin, 9 Maret 2020.
Sidang dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani kepada mantan suaminya Dipo Latief telah bergulir sejak 24 Februari 2020. Nikita didakwa telah melakukan penganiayaan dengan Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun pidana penjara.
Setelah didakwa, Nikita membacakan eksepsi pada sidang Senin pekan lalu. Ia bersama pengacaranya, Fachmi Bachmid, membacakan nota pembelaan setebal 100 halaman. Artis berusia 33 tahun ini mendapat kesempatan membacakan sembilan halaman sedangkan pengacaranya 90 halaman.
Dalam eksepsi, Nikita membantah telah melakukan penganiayaan kepada Dipo Latief. Menurut dia, dugaan penganiayaan yang didakwakan jaksa adalah perselisihan dalam rumah tangga yang lazim terjadi.