Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Terduga Penimbun Masker Dibekuk Polisi di Bogor

image-gnews
Polisi amankan barang bukti masker dan hand sanitizer milik pelaku penimbun di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin 9 Maret 2020. TEMPO/M.A MURTADHO
Polisi amankan barang bukti masker dan hand sanitizer milik pelaku penimbun di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin 9 Maret 2020. TEMPO/M.A MURTADHO
Iklan

TEMPO.CO, Bogor -Tergiur keuntungan harga masker yang mahal, empat orang bernisial MA, 30 tahun; MF (26); DW (46) dan AW (43) menimbun masker, yang kini banyak dicari warga terkait penyebaran Covid-19 atau Coronavirus. Bahkan keempat pelaku menjual masker abal-abal demi keuntungan berlipat ganda. "Omset mereka Rp 170 juta dengan modal Rp 20 juta," ucap Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin 9 Maret 2020.

Roland mengatakan keempat pelaku ditangkap di Jalan Edy Yoso Martadipura, Kelurahan Pakansari, dengan barang bukti 232 botol hand sanitizer, 332 kotak masker kesehatan dan 950 lusin masker abal-abal, serta 5 karung berisi masker. Selain itu, dua unit kendaraan roda empat jenis minibus pun disita petugas.

Roland menyebut pelaku menjual hand sanitizer per botol Rp 120 ribu, dengan harga modal Rp 20 ribu. Lalu masker dengan modal Rp 20 ribu per kotak, pelaku menjual seharga Rp 345 ribu. "Sedangkan masker abal-abal para pelaku menjual dengan harga Rp 30 ribu per lusin, padahal modalnya cuma enam ribu per lusin," ucap dia.

Dalam pengungkapan kasus timbun masker pertama di Bogor ini, ia menyebut jajaran Reserse Kriminal Polres Bogor awalnya menangkap MA sebagai penjual hand sanitizer yang dijual di sosial media atau online shop. Lalu Satreskrim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya, dengan modus yang sama.

Roland mengatakan para pelaku mendapatkan atau membeli masker dan hand sanitizer di pasar Pramuka, DKI Jakarta melalui pelaku DW yang bertindak sebagai calo. Kemudian barang tersebut dibawa oleh pelaku MF, untuk diserahkan ke AW selaku pemilik atau pemodal dan AW mendistribusikan ke MA. "Mereka kita tangkap pada Jumat, 6 Maret 2020," ucap dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas perbuatannya itu para pelaku telah melanggar pasal 106 jo pasal 24 (1) UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, karena melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Pelaku juga dijerat Pasal 107 (1) jo pasal 29 (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar rupiah, karena menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang. "Mereka dijerat dua pasal itu dan kini kami terus lakukan penyidikan dan pengembangan," ucap Roland.

Salah seorang pelaku saat ditanya peranannya, DW 46 tahun, mengatakan dirinya hanya bertindak sebagai calo dan membantu tersangka AW dan MA untuk mendapatkan barang tersebut. DW mengaku membeli barang-barang tersebut dari orang lain yang berjualan di pasar Pramuka.

DW mengaku melakukan tindakan tersebut, karena mencari keuntungan dari kelangkaan masker yang kini banyak dicari warga untuk antisipasi corona. "Saya hanya calo, yang cuma mengambil sedikit rezeki yaitu lima ribu per boks masker," kata DW.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Tahun Pandemi Covid-19, TPU di Jakarta sempat Kehabisan Tempat Penguburan Korban Virus Corona

44 hari lalu

Petugas pemakaman beristirahat usai memakamkan sejumlah jenazah dengan protokol COVID-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta, Minggu, 4 Juli 2021. Jumlah kematian akibat COVID-19 per hari Minggu 4 Juli 2021 mencapai 555 kasus, yang menjadi rekor tertinggi sejak kasus pertama COVID-19 di Indonesia diumumkan Presiden Joko Widodo pada awal Maret 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
4 Tahun Pandemi Covid-19, TPU di Jakarta sempat Kehabisan Tempat Penguburan Korban Virus Corona

Di Jakarta, setidaknya ada dua TPU yang jadi tempat permakaman korban saat pandemi Covid-19, yakni TPU Tegal Alur dan Pondok Ranggon.


Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

45 hari lalu

Ilustrasi virus corona atau Covid-19. REUTERS
Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?


Pria Ini Sudah Disuntik Vaksin Covid-19 217 Kali, Apa Dampaknya?

50 hari lalu

Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin Inavac atau yang dikenal sebagai Vaksin Merah Putih merupakan vaksin COVID-19 di RSUD Tarakan, Jakarta, Rabu 20 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta memprediksi kenaikan kasus Covid-19 bakal terjadi sampai dua pekan ke depan atau bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru. Sebagai langkah antisipasi, Dinas Kesehatan DKI akan terus memantau perkembangan kasus hariannya. Pemerintah fokus mengimbau dan menyediakan vaksinasi dan pemeriksaan PCR gratis. Utamanya, untuk segera melengkapi vaksinasi booster ke-4 dan deteksi dini Covid-19 bagi kelompok rentan. TEMPO/Subekti.
Pria Ini Sudah Disuntik Vaksin Covid-19 217 Kali, Apa Dampaknya?

Seorang pria di Jerman mendapat suntikan Vaksin Covid-19 sebanyak 217 kali dalam waktu 29 bulan.


4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

51 hari lalu

Ilustrasi swab test atau tes usap Covid-19. REUTERS
4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

Genap 4 tahun pasca kasus Covid-19 teridentifikasi pertama kali di Indonesia pada 2 Maret 2020 diikuti sebaran virus yang terus meluas.


Kasus Covid-19 Melonjak 200 Persen, Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Berisi 8 Imbauan

6 Januari 2024

Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan tentang program pemberian makanan tambahan usai rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap raperda APBD Kota Depok Tahun 2024 di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu 22 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Covid-19 Melonjak 200 Persen, Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Berisi 8 Imbauan

Wali Kota Depok menerbitkan surat edaran berisi delapan poin imbauan. Hal yang mendasari SE ini karena kasus Covid-19 di Depok melonjak.


Ragam Istilah Ketika Pandemi Covid-19, Masih Ingat dengan Social Distancing?

6 Januari 2024

Para penumpang bus duduk disebelah tanda silang guna menerapkan social distancing saat hari pertama pelonggaran lockdown di Manila, Filipinw, 1 Juni 2020. REUTERS/Eloisa Lopez
Ragam Istilah Ketika Pandemi Covid-19, Masih Ingat dengan Social Distancing?

Kendati Covid-19 tidak lagi berstatus pandemi jadi endemi Covid-19, tapi masyarakat diimbau agar tetap waspada. Ini istilah saat Covid-19 mewabah.


Kasus COVID-19 di AS Meningkat, Rumah Sakit Kembali Wajibkan Penggunaan Masker

4 Januari 2024

Syed Naqvi, mengenakan masker N95 sebelum memasuki ICU di Rumah Sakit SSM Health St. Anthony di tengah merebaknya penyakit virus corona (COVID-19) di Oklahoma City, Oklahoma, AS, 28 Januari 2021. REUTERS/Nick Oxford
Kasus COVID-19 di AS Meningkat, Rumah Sakit Kembali Wajibkan Penggunaan Masker

Rumah sakit di setidaknya empat negara bagian Amerika Serikat menerapkan kembali kewajiban penggunaan masker di tengah meningkatnya kasus COVID-19


Heru Budi Imbau Warga Jakarta Pakai Masker saat Liburan, Antisipasi Kenaikan Covid-19

24 Desember 2023

PJ Gubernur DKI Heru Budi Hartono menghadiri perayaan jelang Natal di Gereja Katedral Jakarta, Minggu, 24 Desember 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Heru Budi Imbau Warga Jakarta Pakai Masker saat Liburan, Antisipasi Kenaikan Covid-19

Dinas Kesehatan DKI Jakarta memprediksi kenaikan kasus Covid-19 bakal terjadi bertepatan libur natal dan tahun baru


Angka Covid-19 Disebut Naik, Begini Suasana Liburan di Singapura

22 Desember 2023

Suasana pelabuhan Harbourfront Singapura, Selasa (19/12/2023). TEMPO/ Yogi Eka Sahputra
Angka Covid-19 Disebut Naik, Begini Suasana Liburan di Singapura

Salah seorang warga Singapura yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan, Covid-19 memang sedang naik di Singapura, tetapi sudah dianggap biasa.


Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Naik, PT KAI Belum Wajibkan Penumpang Kereta Api Pakai Masker

21 Desember 2023

Suasana di stasiun Gambir, Jakarta, Senin, 26 Desember 2022. PT Kereta Api Indonesia Jakarta telah menyiapkan 19 kereta api tambahan perhari nya, karena jumlah penumpang kereta api pada libur Natal 2022 dan Tahun Baru diprediksi akan mengalami peningkatan. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar
Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Naik, PT KAI Belum Wajibkan Penumpang Kereta Api Pakai Masker

PT KAI belum mewajibkan para pelanggan kereta api mengenakan masker meskipun saat ini kasus positif Covid-19 di Jakarta tengah menanjak.