TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Sektor Tambora menangkap enam pelaku perusakan satu mobil dan penganiayaan yang terjadi di depan Mal Seasons City, Tambora, Jakarta Barat, pada Jumat, 6 Maret 2020. Kepala Kepolisian Sektor Tambora, Komisaris Iver Son Manossoh, mengatakan kejadian berawal saat seorang laki-laki dianiaya oleh sekelompok warga.
Penganiayaan diketahui akibat laki-laki itu menerobos palang pintu tempat membayar karcis keluar Mal Seasons City dan menabrak enam sepeda motor dan satu mobil yang sedang parkir. Saat kejadian, kata Iver, korban tengah bersama anaknya.
“Karena mengalami luka, maka korban diamankan di Polsek Tambora untuk penanganan lebih lanjut dan dibuatkan pemintaan visum,” ujar Iver dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 10 Maret 2020.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka di tangan kiri dan kanan serta memar pada bagian wajah. Setelah laporan dibuat, polisi lantas menangkap enam pelaku, yaitu FH, 28 tahun; AR, 30 tahun; RM, 24 tahun; IA, 24 tahun; AS, 26 tahun; serta SO, 23 tahun.
Menurut Iver, FH merupakan karyawan parkir di Mal Seasons City. Ia diketahui sebagai provokator dari penganiayaan tersebut. “Dengan meneriakkan kata-kata maling sehingga terjadi penganiayaan dan perusakan,” kata Iver.
Dalam aksi perusakan itu, pelaku menggunakan batu untuk memecahkan mobil korban. Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah dua mobil dan enam sepeda motor. Polisi masih memeriksa para pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut.